Senin, 06 Mei 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

Jadi Saksi Kasus Korupsi Kasbon APBD, Sekda Inhu Banyak Mengaku Tidak Tahu
Selasa, 04 Juli 2023 22:36 WIB
Jadi Saksi Kasus Korupsi Kasbon APBD, Sekda Inhu Banyak Mengaku Tidak Tahu

PEKANBARU(CAKAPLAH) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Hendrizal, jadi saksi kasus dugaan korupsi dana kasbon APBD Tahun Anggaran 2005 sampai 2008 dengan terdakwa, Deari Zamora, di Pengadikan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (4/7/2023).

Hendrizal yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irfan Sastra Dwi Putra dicecar terkait kasbon dana APBD Inhu oleh Deari Zamora. Ketika meminjam uang itu, Deari menjabat Direktur CV Zamora.

Namun, di persidangan, Hendrizal banyak mengaku tidak tahu tentang dana yang dipinjam Deari. Begitu juga untuk apa penggunaan uang tersebut.

"Kalau masalah itu saya tidak tahu. Uang itu untuk apa digunakan terdakwa, saya juga tidak tahu," ujar Hendrizal di hadapan majelis hakim yang diketuai Martison.

Hendrizal mengatakan dirinya baru mengetahui terkait adanya penyimpangan kasbon APBD Inhu tahun 2005-2008 sebesar Rp116 miliar setelah adanya temuan oleh BPK tentang dana sekitar Rp850 juta yang dipinjam oleh Deari.

"Kalau terdakwa ini dulunya kontraktor, saya tidak tahu. Uang Rp850 juta itu saya juga tidak tahu," tutur Hendrizal.

Mendengar jawaban Hendrizal yang banyak tidak tahu, membuat majelis hakim meminta jaksa untuk tidak melanjutkan permintaan keterangan.

Hakim juga meminta jaksa agar menghadirkan saksi yang mengetahui duduk perkara ini.

"Ini saksi banyak tidak tahunya Pak Jaksa, untuk apa kita periksa. Percuma saja, kalau dia tidak tahu," kata hakim ketua Martison.

Deari Zamora merupakan anggota DPRD Inhu periode 2005-2009 dan 2009-2014. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2022, dan dua kali mangkir dari panggilan jaksa penyidik Pidana Khusus Kejati Riau hingga menyerahkan diri ke Kejati Riau, Senin (16/1/2023).

Deari Zamora pernah meminjam dana kasbon di Setdakab Inhu sebesar Rp850 juta. Uang itu sebagai modal mengerjakan proyek. Setelah uang itu diterimanya, ternyata tidak pernah dikembalikan ke kas daerah.

Jaksa sempat menanyakan ke Hendrizal, apakah dana yang dipinjam terdakwa telah dikembalikan. "Berdasarkan laporan yang kami terima, sampai saat ini belum ada dikembalikan terdakwa," ungkapnya.

Di perkara ini, Deari Zamora tidak sendirian. Dia bersama-sama dengan Raja Marwan Indra Saputra selaku Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Sekdakab Inhu dan Encik Aprizal Hasmi sebagai Kepala Kas Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Inhu.

Kedua pejabat itu dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya telah mencairkan uang dari kas daerah, hanya berdasarkan surat penawaran pekerjaan dan surat bon yang dibuat oleh Deari Zamora. Hal itu sangat bertentangan dengan ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku.

Deari Zamora meminjam uang kas daerah/kas bon kepada Raja Marwan Indra Saputra dan Encik Aprizal sebesar Rp850 juta. Uang itu dipinjam sebanyak empat kali mulai tanggal 16 Maret 2007 sampai dengan tanggal 04 Oktober 2007.

Rinciannya, pertama Kwitansi Pinjaman Sementara Atas nama CV Zamora akan diperhitungkan proyek Tahun 2007 sebesar Rp300 juta tanggal 16 Maret 2007. Kedua, Kwitansi Pinjaman Sementara yang telah diterima dari Encik Afrizal Asmi kepada Deari Zamora sebesar Rp200 juta tanggal 17 April 2007.

Kemudian ketiga, Kwitansi Pinjaman Sementara yang telah diterima dari Encil Afrizal Asmi kepada Deari Zamora sebesar Rp250.000.000,00 Tanggal 05 Juni 2007. Keempat, Bon Pinjaman Uang sejumlah Rp10 juta, kepada Marwan (Kabag Keuangan Setda Inhu) atas nama Deari Zamora Tanggal 04 Oktober 2007.

Akibat perbuatannya itu, jaksa menjerat terdakwa Deari Zamora dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b, (2) dan (3) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kasus ini juga menjerat Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman. Dia dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun oleh hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dana kasbon APBD yang merugikan negara sebesar Rp45 miliar.

Majelis hakim membebankan pidana denda sebanyak Rp200 juta dan atau dapat diganti kurungan badan selama 2 bulan penjara. Thamsir Rachman juga diwajibkan mengganti biaya sebesar Rp28,8 miliar atau kurungan badan selama 2 tahun.

Penulis : Ck2
Editor : Yusni
Kategori : Hukum, Kabupaten Indragiri Hulu
Idulfitri 1445 Riau Petroleum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Minggu, 05 Mei 2024
Warga Meranti Ingin Dedi Putra Ikut Bertarung di Pilkada 2024
Sabtu, 04 Mei 2024
Pemuda Muhammadiyah Riau Gelar Rakerwil dan Dialog
Jumat, 03 Mei 2024
Tekan Stunting, Ibu Pj Gubernur bersama ASPEKUR Bagikan 1.000 Paket Makanan Sehat dan Susu
Kamis, 02 Mei 2024
Bagholek Godang Masyarakat Kampar di GOR Pekanbaru Dapat Dukungan Pemkab

Serantau lainnya ...
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 25 April 2024
Rekomendasi HP Samsung Terbaik di Harga 2 Jutaan, Apa Saja?
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Jumat, 03 Mei 2024
Masuk dalam 10 Kampus Islam Terbaik Versi Edurank, UIR akan Terus Tingkatkan Mutu Kampus
Kamis, 02 Mei 2024
Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Suska Riau Targetkan Akreditasi Unggul
Kamis, 25 April 2024
Politeknik Pengadaan Nasional Beri Diskon 30 Persen untuk Anak ASN, TNI dan Polri
Rabu, 24 April 2024
UMRI Resmikan Sekolah Pascasarjana Prodi Magister Manajemen dan Kewirausahaan

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Mutiara Merdeka Hotel - April 2024
Terpopuler
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Selasa, 30 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Ucapkan Selamat Atas Penabalan Gelar Adat Kepada Kajati Riau
Senin, 29 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Apresiasi Pekanbaru Juara Umum Gelaran MTQ Tingkat Provinsi Riau
Jumat, 26 April 2024
Penerimaan CPNS dan PPPK Pekanbaru Dapat Persetujuan Prinsip dari Kemenpan RB
Senin, 22 April 2024
Kepala BKPSDM Ikut Semarakkan Pawai Taaruf MTQ Riau di Dumai

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www