PEKANBARU(CAKAPLAH) - Kejaksaan Negeri (Negeri) menyetorkan uang pengganti kerugian negara perkara korupsi pembangunan fasilitas pelabuhan laut di Bagansiapiapi sebesar Rp 1.483.335.260 ke kas negara. Uang itu berasal dari pengembalian Nathanael Simanjuntak ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Nathanael merupakan Direktur PT Multi Karya Pratama yang merupakan penyedia atau pelaksana kegiatan proyek bermasalah itu. Ia jadi tersangka bersama M Tito Rachmat Prasetyo yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Tito telah
diadili dan dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan.
Nathanael sempat beberapa kali mangkir dari panggilan jaksa penyidik untuk dimintai keterangannya. Ia akhirnya dijemput paksa Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) pada Jumat, 7 Oktober 2022 di Jakarta.
Perbuatan korupsi yang menjeratnya merugikan negara Rp1.483.335.260.
Jumlah itu berdasarkan Laporan Akuntan Independen atas Audit Prosedur yang disepakati dan dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik.
Saat proses penyidikan, Nathanael pernah mengembalikan sebaagian uang pengganti kerugian negara ke penyidik sebesar Rp500 juta. Sisanya sebesar Rp983.335.260 diserahkan oleh perwakilan keluarga Nathanael bertempat di Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Bagansiapiapi, Senin (6/3/2023).
"Rp500 juta dulu dilakukan penyitaan saat penyidikan. Kemudian berjalannya waktu, sebesar Rp983 jutaan dikembalikan oleh keluarganya ke kantor (Kejaksaan Negeri Rokan Hilir). Uang itu kan kami simpan di RPL, rekening penitipan sementara," ujar Kepala Kejari Rohil Yuliarni Appy saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Pidsus, Priandi Firdaus, Kamis (13/7/2023).
Dalam perkara itu, Nathanael dinyatakan bersalah dan divonis pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Tidak hanya itu, Nathanael juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp1.483.335.260. Perkara itu diketahui telah berkekuatan hukum tetap
Mengingat perkara tersebut telah inkrah, maka Jaksa menyetorkan uang pengganti tersebut ke kas negara.
"Karena sudah putus di pengadilan, dan bunyi putusannya kan dirampas untuk negara. Jadi kami setorkan ke kas negara," lanjut Priandi seraya mengatakan, bahwa terpidana juga telah membayar pidana denda sebesar Rp100 juta.
Kasus korupsi tersebut berawal pada tahun 2018 lalu. Saat itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan melaksanakan Kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Rohil.
Adapun anggarannya bersumber dari APBN Kementerian Perhubungan RI cq Direktorat Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2018. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT MKP dan Konsultan Pengawas CV Refena Kembar Anugrah (RKA).
Proyek tersebut dikerjakan selama 180 hari. Yakni, dimulai dari tanggal 30 Juni 2018 hingga 31 Desember 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp20.715.000.800.
Bahwa pada tahap pencairan, syarat-syarat dari pencairan seperti Jaminan Uang Muka, SSP PPN dan PPh, Rincian Penggunaan Uang Muka dan Berita Acara Progres Pekerjaan dari Konsultan hanya dilampirkan pada Pencairan Tahap I. Pada Pencairan Tahap II-VII, syarat-syarat tersebut tidak dilampirkan namun anggaran tetap dicairkan.
Sampai dengan berakhirnya masa kontrak fisik, yakni pada tanggal 31 Desember 2018, pengerjaan proyek tersebut belum mencapai bobot fisik 100 persen, karena masih ada yang belum selesai. Seperti, selimut tiang HDPE belum terpasang dan timbunan untuk causeway dan turap belum selesai.
Kendati begitu, pembayaran sudah dilakukan 100 persen atas nilai kontrak dan setiap proses pencairan tidak pernah melampirkan Asbuilt Drawing atau Gambar Pelaksanaan dan Back Up Data/ Final Quantity, serta Laporan Kemajuan Pekerjaan sebagai dasar penentuan berapa besar prestasi pekerjaan yang telah dikerjakan.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kabupaten Rokan Hilir |