Sabtu, 25 Mei 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

Dinilai tidak Indahkan Putusan Mahkamah Agung,
Rektor UIN Suska Riau Terancam Sanksi Pidana dan Pemberhentian Jabatan
Senin, 17 Juli 2023 11:19 WIB
Rektor UIN Suska Riau Terancam Sanksi Pidana dan Pemberhentian Jabatan

PEKANBARU(CAKAPLAH) - Upaya dari pihak dua pegawai Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau, Syamsul Kamar dan Desi Sesmita Wati, terkait kasus perampokan uang Rp700 juta milik UIN membuahkan hasil. Mahkamah Agung menyatakan mengabulkan permohonan keduanya agar pihak UIN menyerahkan berkas terkait kasus pemeriksaan perampokan itu.

Dimana dalam perampokan milik uang kampus itu keduanya diminta untuk ganti rugi. Dengan putusan itu, maka Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru ditunjuk sebagai eksekutor untuk menjalankan putusan MA.

Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru telah menerbitkan penetapan eksekusi, memerintahkan Prof. Dr. Khairunas Rektor UIN Suska Riau yang secara ex officio menjabat sebagai atasan pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN Suska Riau, agar melaksanakan kewajibannya untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (putusan Mahkamah Agung RI) dalam hal ini memberikan informasi publik yang wajib diserahkannya kepada pemohon informasi, yaitu kepada pensiunan dan pegawai UIN Suska Riau, Syamsul Kamar dan Desi Sesmita Wati.

Sesuai dengan isi penetapan eksekusi, PTUN Pekanbaru dengan surat penetapan nomor 34/G/KI/2022/PTUN.PBR tanggal 13 Juni 2023, Prof. Dr. Khairunas Rajab terancam sanksi administratif, antara lain berupa pemberhentian sementara dari jabatannya, sebagaimana ketentuan Pasal 9 Ayat 2 Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2016 tentang pengenaan sanksi administratif kepada pejabat pemerintahan.

Apabila yang bersangkutan dinilai tidak mematuhi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka sesuai dengan Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Pemerintah tersebut, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pembehentian tetap.

Selain itu, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Kearsipan, Rektor UIN Suska Riau, Prof. Dr. Khairunas, M.Ag juga terancam sanksi pidana penjara.

Melalui Putusan Nomor 637 K/TUN/KI/2022, tanggal 22 Desember 2022, Mahkamah Agung telah menguatkan Putusan PTUN Pekanbaru Nomor 34/G/KI/2022/PTUN.PBR, yang menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Nomor 004/KIP-R/PS-M-A/I/2022 tanggal 22 Desember 2022, yang memerintahkan Prof. Khairunas memberikan sebagian informasi yang diminta. Namun, setelah 90 hari kerja sejak putusan Mahkamah Agung disampaikan kepadanya, Prof. Dr. Khairunas tidak mematuhi putusan tersebut.

Informasi publik yang wajib diserahkan oleh Khairunas, sebagai termohon informasi adalah Dokumen Tuntutan Perbendaharaan, berkaitan dengan terjadinya perampokan uang persediaan UIN Suska Riau sebesar Rp700 juta yang menimpa Syamsul Kamar, Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) pada tahun 2014. Syamsul Kamar bersama rombongan lainnya sebanyak 5 orang pegawai UIN Suska Riau akan pulang ke kampus UIN Suska Riau setelah menyelesaikan suatu urusan di Bank Mandiri Cabang Pekanbaru.

Selain Syamsul Kamar, rombongan terdiri dari salah seorang Kasubag di bagian Keuangan UIN Suska Riau pada masa itu, yaitu Yuzamri, Desi Sesmita Wati yang ketika itu juga menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu UIN Suska Riau, seorang staf lainnya, Taharudin dan Jamal, yang merupakan sopir UIN Suska Riau. Syamsul Kamar mencairkan uang ke Bank Mandiri atas perintah Yusrizal, yang ketika itu menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran UIN Suska Riau.

Atas kejadian tersebut, Rektor UIN Suska Riau ketika itu, Prof. Dr. M. Nazir membentuk Tim Adhoc yang dipimpin oleh Prof. Dr. Ilyas Husti, Wakil Rektor II dan melibatkan salah seorang pegawai Biro Keuangan Kementerian Agama, Agusli Ilyas. Dokumen hasil pemeriksaan Tim Adhoc kemudian diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuagan (BPK) untuk ditindaklanjuti.

Melalui Majelis Tuntutan Perbendaharaan, BPK telah menetapkan, bahwa Syamsul Kamar dan Desi Sesmita Wati harus mengganti kerugian negara akibat perampokan itu karena lalai dan karena menjabat sebagai BPP ketika itu. Sementara pihak kepolsian sesuai dengan pemeriksaan yang mereka lakukan, menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya kelalaian.

“Kami berdua ditetapkan masing-masing mengganti uang sebesar Rp 350 juta dengan didasarkan pada dokumen yang diserahkan Tim Adhoc UIN Suska Riau. Di persidangan PTUN Jakarta, terbukti BPK tidak memiliki dokumen asli. Dokumen yang diserahkan UIN Suska Riau adalah dokumen fotokopi. Bahkan diduga, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama Desi Sesmita Wati adalah BAP palsu. Terdapat juga kwitansi yang tidak benar dan Surat Keterangan dari Biro AUPK yang isinya tidak sesuai fakta, kami duga sengaja dibuat agar kami dinyatakan bersalah oleh BPK," kata Syamsul Kamar, Ahad (16/7/2023) kemarin.

“Kami sangat menyesalkan sikap Rektor UIN Suska Riau, Prof. Khairunas yang tidak juga mau menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan fotokopi sah dokumen yang kami minta, yang telah inkrah dan wajib diserahkan kepada kami. Kami sudah berjuang bertahun-tahun untuk menegakkan dan mendapatkan keadilan bagi diri kami. Dokumen itu sangat kami butuhkan. Bahkan Komisi Informasi Provinsi Riau sampai menggelar persidangan lapangan untuk kasus ini. Dalam persidangan, tidak ada bantahan bahwa dokumen yang kami minta dikuasai oleh UIN Suska Riau. Ada apa di balik semua ini? Mengapa dokumen itu tidak mau diserahkannya? Bahkan secara sepihak dan tanpa kewenangan, Rektor UIN Suska Riau, Prof. Dr. Khairunas, M.Ag dulu juga membatalkan bantuan hukum untuk kami. Bagi kami, ini merupakan suatu ketidakadilan," ungkapnya.

Selanjutnya, jika Rektor UIN Suska Riau tidak juga menyerahkan dokumen yang wajib diserahkannya, Syamsul Kamar dan Desi Sesmita Wati menyatakan akan segera mengadukan Rektor UIN Suska Riau, Prof. Dr. Khairunas, M.Ag dan pegawai UIN Suska lainnya yang diduga terlibat ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana keterbukaan informasi publik dan tindak pidana kearsipan.

“Mudah-mudahan Allah mengetuk mata hati Pak Rektor untuk taat hukum, sehingga kami tidak harus menempuh jalur pidana. Seluruh prosedur hukum sudah kami penuhi. Bahkan beliau dulu sampai membentuk Tim Penegak Disiplin karena saya menempuh jalur yang sah secara hukum, yaitu mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Riau. Tidak ada lagi alasan hukum yang dapat dibenarkan bagi Rektor UIN Suska Riau untuk tidak memberikan informasi yang kami minta. Sudah inkrah. Kami akan berjuang terus dan akan menempuh jalur hukum yang tersedia," tutupnya.

Sementara itu Rektor UIN Suska Riau menyatakan akan mematuhi putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Kita tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Kita ikuti (putusan hukum)," ungkap Prof.Khairunas, Rektor UIN Suska, Senin (17/7/2023).

Terkait putusan itu, dia menyatakan sudah mendapatkan informasi. Dia juga menyakini bahwa salinan putusan dari pengadilan sudah berada di rektorat dan diketahui oleh Pelaksana Harian (Plh) Rektor UIN Suska Riau. Dimana saat ini dirinya masih cuti dalam rangka melaksanakan ibadah haji.

Penulis : Bintang
Editor : Yusni
Kategori : Riau, Hukum
Idulfitri 1445 Riau Petroleum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Kamis, 23 Mei 2024
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi Bedah Rumah Warga, Program Zakat Bersama BAZNAS
Kamis, 23 Mei 2024
Terobosan PD Muhammadiyah, Subsidi Rumah untuk Guru dan Karyawan di Kota Pekanbaru
Rabu, 22 Mei 2024
Mudahkan Masyarakat Buat Paspor, Imigrasi Selatpanjang Gelar Layanan Ketupat
Rabu, 22 Mei 2024
Hadiri Wisuda ke-16 Pondok Pesantren Syahruddiniyah Kampar, dr Rahmansyah Titip Pesan Ini ke Santri

Serantau lainnya ...
Rabu, 22 Mei 2024
Budaya 'Tumpuk Tengah', Kebiasaan Baik yang Viral di Media Sosial
Rabu, 22 Mei 2024
Sejarah Vape Pertama di Indonesia dan Perkembangannya
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Jumat, 17 Mei 2024
Topup Diamond FF Murah Solusi Hemat untuk Gamer Free Fire
Jumat, 17 Mei 2024
Top Up PUBG untuk Pemula: Panduan Lengkap dan Langkah-Langkah Mudah
Kamis, 25 April 2024
Rekomendasi HP Samsung Terbaik di Harga 2 Jutaan, Apa Saja?
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli

Tekno dan Sains lainnya ...
Selasa, 21 Mei 2024
Tips Memilih Klinik Gigi yang Tepat untuk Anda dan Keluarga
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Jumat, 17 Mei 2024
UIR Terima Bantuan Dana Pendidikan Sebesar Rp70 Juta dari BSI
Kamis, 16 Mei 2024
Mahasiswa PMI UIN Suska Juara 1 Lomba Presenter Fordakom 2024
Selasa, 07 Mei 2024
Seleksi Ketat Beasiswa Pendidikan di Kota Dumai, 49 Peserta Bersaing dalam Ujian Tertulis dan Wawancara
Selasa, 07 Mei 2024
Wisuda ke-68, Rektor: Unilak Semakin Dipercaya Masyarakat Riau dan Indonesia

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

LW
Terpopuler
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Selasa, 30 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Ucapkan Selamat Atas Penabalan Gelar Adat Kepada Kajati Riau
Senin, 29 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Apresiasi Pekanbaru Juara Umum Gelaran MTQ Tingkat Provinsi Riau
Senin, 29 April 2024
Sekretaris Dinas LHK Kota Pekanbaru Hadiri Rapat SABER Pungli 2024
Jumat, 26 April 2024
Penerimaan CPNS dan PPPK Pekanbaru Dapat Persetujuan Prinsip dari Kemenpan RB

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www