PEKANBARU (CAKAPLAH) - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau menahan dua orang oknum anggota Polres Kampar, Brigadir AP, dan Brigadir HJ, penabrak pengendara sepeda motor. Saat kecelakaan terjadi, dua polisi itu baru pulang dari tempat hiburan malam dan positif mengonsumsi narkoba.
"Mereka baru pulang dari tempat hiburan malam," ujar Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Pitoyo Agung Yuwono, Rabu (30/8/2017).
Akibat kecelakaan itu, pengendara sepeda motor, Firman Bernaldo (50), tewas setelah sempat dua hari menjalani perawatan di rumah sakit. Sementara istrinya, Basaria (40) serta anak mereka, menderita luka-luka dan dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru.
Kedua pelaku diduga di bawah pengaruh narkotika jenis sabu dan ekstasi ketika membawa Toyota Avanza di Jalan Prambanan, Pekanbaru, Ahad 27 Agustus 2017 pukul 09.00 WIB. Di dalam mobil itu juga ada seorang wanita, Ds, teman Brigadir AP.
"Awalnya, dari Jalan Prambanan, kedua pelaku berniat mengantarkan teman wanitnya ke rumah. Wanita itu juga positif narkoba dan ikut ditahan," kata Pitoyo.
Kedua oknum polisi itu akan diperiksa selama tujuh hari. Selama di tahanan, mereka diperlakukan layaknya seperti "penghianat" Polri.
Tindakan itu sejalan dengan perintah Kapolri, Jenderal Tito Karnavian. "Sesuai perintah Kapolri, jika polisi memakai narkoba, itu namanya penghianat, langsung diproses," tegas Pitoyo.
Ditambakan Pitoyo, di Propam, kedua pelaku diproses etik dan kedisiplinan. Keduanya tidak dijerat tindak pidana narkotika karena saat kejadian tidak ditemukan barang bukti.
Meski begitu, keduanya tersandung tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Kejadian ini diproses Unit Laka Lantas, Satuan Lantas Polresta Pekanbaru.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kabupaten Kampar |