PEKANBARU (CAKAPLAH) - H Muhammad Wardan mengajukan surat pengunduran diri sebagai Bupati Indragiri Hilir (Inhil) lantaran akan maju sebagai bakal calon anggota DPR RI pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Surat tersebut pun sampai prosesnya pada pengumuman oleh DPRD Indragiri Hilir (Inhil).
Pada prosesnya, jika Bupati mengundurkan diri karena menjadi calon legislatif, otomatis Wakil Bupati akan menjabat Plt Bupat Inhil. Namun, jika Wakil Bupati juga menyalonkan diri, maka akan ditunjuk Pj Bupati.
Untuk diketahui, Bupati Wardan merupakan Ketua DPD II Golkar Inhil, dan maju sebagai calon legislatif DPR RI dapil Riau 2 pada Pileg 2024. Sementara, Wakil Bupati Inhil, Syamsudin Uti merupakan Ketua DPC Demokrat Inhil.
Ketua DPD Demokrat Riau, Agung Nugroho mengatakan, bahwa Syamsudin Uti tidak maju pada Pileg 2024. Ia memang diminta untuk menyelesaikan masa jabatannya.
"Pak Syamsudin Uti akan jadi Plt Bupati," kata Agung kepada CAKAPLAH.com, Rabu (20/9/2023).
Wakil Ketua DPRD Riau ini berharap, dengan menjadi Plt nya Syamsudin Uti, dapat bergerak lebih cepat, dan cepat membantu rakyat.
"Sejahterakan rakyat Kabupaten Inhil, memang ada anggaran semua tinggal jalan," cakapnya.
"Satu lagi yang penting, besarkan Demokrat di Inhil," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, pengunduran diri H Muhammad Wardan sebagai Bupati Indragiri Hilir (Inhil) akan diumumkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil pada, Rabu (20/9/2023) ini.
Pengumuman pengunduran diri HM Wardan tersebut tertuang dalam agenda rapat paripurna ke-12 masa persidangan III tahun 2023 DPRD Kabupaten Inhil.
Pengumuman pengunduran HM Wardan setelah ia resmi mengajukan surat pengunduran diri sebagai Bupati Inhil lantaran akan maju sebagai bakal calon anggota DPR RI pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Dimana pengajuan pengunduran diri H Muhammad Wardan tersebut tertanggal 14 September 2023 tersebut ditujukan ke Pimpinan DPRD Kabupaten Inhil dan ditebus ke Mendagri, Gubernur Riau, dan Sekretaris DPRD Inhil.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Elly Wardhani melalui Kepala Bagian (Kabag) Otonomi Daerah, Tri Jumarsa Jalil mengatakan, jika paripurna pengumuman tersebut salah satu syarat untuk usulan pemberhentian Bupati Inhil ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Jadi tahapan pengunduran diri kepala daerah yang ingin maju Pemilu, itu harus melalui paripurna pengumuman pengunduran diri oleh DPRD. Jadi untuk pengunduran diri Bupati Inhil harus paripurna yang dijadwalkan besok," kata pria yang akrab disapa Yoyo ini, Rabu (19/9/2024).
Setelah itu, lanjut Yoyo, pimpinan DPRD Inhil menyampaikan usulan pemberhentian Bupati Inhil kepada Mendagri melalui Gubernur Riau.
"Selanjutnya, Gubernur membuat pengantar usulan pemberhentian Bupati Inhil kepada Mendagri. Kemudian kita tinggal menunggu SK pemberhentian Bupati Inhil dari Mendagri," tukasnya.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Kabupaten Indragiri Hilir, Pemerintahan, Politik |