PEKANBARU (CAKAPLAH) - Polsek Bukit Raya Pekanbaru berhasil menangkap tangan aksi pencurian yang dilakukan oleh tiga orang tersangka di bekas kantor Kajati Riau yang berada di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru.
Dalam aksinya ketiga tersangka yang masing berinisial DN (40), IE (40), serta NC (36) ini berhasil menggondol puluhan batang kosen serta jendela aluminium yang ada di kantor tersebut. Akibatnya pihak Kejati Riau mengalami kerugian sebesar Rp20 juta.
Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil mengatakan, ketiga tersangka ini diamankan petugas saat tertangkap tangan beraksi membongkar bekas kantor Kajati Riau.
"Dimana pada saat itu anggota yang sedang patroli curiga melihat dua orang tersangka DN (40) dan IE (40) mengangkut batangan-batangan aluminium dengan sepeda motor Yamahan Mio keluar dari bekas kantor Kejati tersebut," kata AKP Syafnil, Rabu (4/10/2023).
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku mengambil barang tersebut bersama seorang temannya yang masih berada di dalam kantor tersebut.
"Selanjutnya ketiga tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Bukit Raya guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.
Kapolsek menambahkan, dalam aksinya ketiga tersangka ini memiliki peran masing-masing.
"Dimana tersangka NC (36) memiliki peran membongkar barang-barang yang ada di kantor tersebut, sementara DN (40) dan IE (40) membawa dan menjual barang hasil curian ke seorang penadah," ujarnya.
Di hadapan petugas, ketiga tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian di kantor tersebut. Namun, pihak Kajati Riau sudah tiga kali membuat laporan Polisi ke Polsek Bukit Raya.
"Dimana laporan pertama pada tahun 2021 pihak Kajati Riau melaporkan kehilangan 25 unit AC yang ada di kantor tersebut," cakapnya.
Kemudian, tambah Kapolsek, diawal tahun 2022, pihak Kejati Riau kembali membuat laporan ke Polsek Bukit Raya, kehilangan mesin mobil Inova yang terparkir di dalam kantor tersebut.
"Dan yang ketiga ini lah baru terungkap, lantaran ketangkap tangan oleh petugas kita. Meski para tersangka ini mangaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian di lokasi tersebut, kita akan tetap kembangkan sampai semuanya terungkap," ungkapnya.
Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya para tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya.