PEKANBARU (CAKAPLAH) - Fakta baru terus bermunculan dalam persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (5/10/2023).
Sejumlah saksi mengaku terpaksa menyerahkan uang karena tak tahan terus ditagih setoran pemotongan 10 persen Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (Uang) untuk bupati. Ada juga permintaan lain seperti minuman kaleng dan sapi kurban.
Salah satu saksi itu adalah Kepala Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepulauan Meranti, dr Prima Wulandari. Ia mengaku sering ditagih oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti Fitria Nengsih.
"Katanya (Fitria Nengsih) jangan lupa ya setoran GU," ujar Prima mengulangi ucapan Fitria Nengsih di hadapan majelis hakim yang diketuai M Arif Nurhayat, dengan hakim anggota Salomo Ginting, dan Adrian HB Hutagalung.
Prima menjelaskan, awal menjabat sebagai Direktur RSUD Kepulauan Meranti, dirinya pernah dipanggil M Adil ke ruangan kerjanya terkait pemotongan 10 persen UP dan GU. Ketika itu bersama bupati juga ada Fitria Nengsih.
Atas hal itu, Prima menyatakan akan melihat situasi keuangan karena anggaran yang diperoleh RSUD sebagian besar untuk mendukung operasional. Namun dirinya selalu ditelepon Fitria Nengsih terkait penyerahan uang.
Karena terus didesak, Prima mengaku akhirnya ia menyerahkan uang pada Juni 2022, September 2022 dan Desember 2022 dengan jumlah masing-masing Rp10 juta. "Uang diserahkan oleh bendahara Cecep Pranata," ucapnya.
Prima mengungkapkan, uang yang diserahkan bukanlah pemotongan GU tapi dana pribadinya yang diambil dari Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Selain GU, ia juga diminta memberi uang kurban satu ekor sapi.
"Saya sudah sampaikan ke jajaran, tapi ternyata sudah pada kurban. Saya akhirnya pakai uang sapi kurban keluarga saya Rp20 juta. Alhamdulillah setiap tahun keluarga saya berkurban, itu yang saya berikan. Uangnya diserahkan ke Dahlia (Bendahara BPKAD Kepulauan Meranti)," tutur Prima.
Selain Prima, pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan delapan orang saksi lainnya.
Mereka di antaranya Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kepulauan Meranti Ifvandi serta bendaharanya Fitri Royani, Plt Kepala Dinas Perikanan Said Amir, Camat Rangsang Setu, Camat Tebing Tinggi Timur Jefri dan lainnya.
Para saksi yang dihadirkan JPU KPK Budiman Abdul Karib dan kawan-kawan tersebut juga menjelaskan tentang permintaan pemotongan 10 persen UP dan GU oleh M Adil. Bahkan camat diminta lebih dari 10 persen anggaran yang didapat.
Camat Rangsang, Setu, dan Camat Tebing Tinggi Timur, Jefri, mengungkapkan mereka diminta uang Rp35 juta. Permintaan itu ditujukan pada sembilan camat di Kepulauan Meranti. "Uang diberikan melalui Fadil," ujar Setu.
Penyerahan uang dilakukan setelah Fitria Nengsih memberi tahu uang sudah cair di BPKAD. "Setelah uang cair Bu Neng sampaikan ke kami, dan serahkan ke Adil secara tunai," tutur Setu.
Untuk diketahui, JPU mendakwa M Adil dengan tiga dakwaan tindak pidana korupsi. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Kepulauan Meranti dan auditor BPK Perwakilan Riau M Fahmi Aressa.
Dakwaan pertama tetang pemotongan sebesar 10 persen setiap pembayaran UP dan GU kepada kepala OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti. Total yang diterima terdakwa sebesar Rp17.280.222.003,8.
Dakwaan kedua, M Adil menerima suap dari Fitria Nengsih selaku kepala perwakilan PT Tanur Muthmainnah Tour (TMT) di Kepulauan Meranti sebesar Rp 750 juta. PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah umrah program Pemkab Kepulauan Meranti.
Dakwaan ketiga, M Adil dan Fitria Nengsih pada Januari hingga April 2023, memberikan suap kepada auditor BPK Perwakilan Riau M Fahmi Aressa sebesar Rp1 miliar. Uang itu untuk pengondisian penilaian laporan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti agar mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Kabupaten Kepulauan Meranti, Hukum |