Jajaran Bawaslu di Riau melakukan penurunan APS yang mengandung unsur kampanye
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Riau mengimbau seluruh calon legislatif (Caleg) menurunkan alat peraga sosialisasi (APS). Imbauan itu, menyusul keluarnya edaran Bawaslu yang melarang adanya APS yang bermuatan ajakan di masa senggang menjelang tahapan kampanye.
"Kami minta kepada para Caleg PPP yang masih ada baliho imbauan itu harus dicopot, kita mesti patuh. Karena jika dicopot bawaslu nanti tidak bisa selamatkan, makanya kita selamatkan sendiri, kayunya bahannya itu nanti masih bisa dipakai saat masa kampanye," kata Syamsurizal, Senin (06/11/2023).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini meminta para Caleg PPP untuk patuh agar tidak merugikan diri sendiri.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Pekanbaru bekerjasama dengan Satpol PP serta Dinas Perhubungan menertibkan APS yang berisi konten kampanye. Selain bermuatan kampanye, tim juga menertibkan APS di tempat yang menyalahi Peraturan Daerah (Perda).
"Kriteria yang ditertibkan saat ini yang terpasang di Billboard, itu kita targetkan yang mengandung unsur citra diri kemudian visi dan misi. Itu yang dikategorikan sebagai alat peraga kampanye," kata Plh Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Taufik Hidayat, Senin pagi, usai apel bersama di Kantor Satpol PP.
Taufik menambahkan, APS semacam ini belum diperbolehkan karena mengandung unsur kampanye. Tapi ada beberapa baliho yang mungkin tidak diturunkan karena termasuk APS. Bawaslu dan Satpol PP Pekanbaru menelusuri Jalan Sudirman untuk menyisir dan lakukan penertiban.
"Jadi kategorinya (APS yang boleh) itu yang tidak tercantum di dalamnya unsur-unsur kampanye seperti citra diri, visi dan misi kemudian nomor urut dan tanda coblos atau tanda paku imbauan," kata Taufik.
Ditanya soal beredarnya baliho Wakil Menteri ATR Raja Juli Antoni di Pekanbaru Taufik menjelaskan, tidak termasuk APS yang mengandung unsur kampanye. Tapi, kalau posisinya menyalahi menurut Perda, juga akan ditertibkan oleh Satpol PP.
"Nah itu kategori alat peraga sosialisasi, jadi itu tidak kita kategorikan sebagai kampanye. Itu sosialisasi saja. Tapi kalau dia terletak di pohon atau jalur hijau akan tertibkan (Satpol PP)," jelas Taufik.**