TELUK KUANTAN (CAKAPLAH) – Badan Pengawas Pemilian Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi mengingatkan agar peserta pemilu tahun 2024 untuk memasang alat peraga kampanye sesuai dengan zona yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kuantan Singingi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Mardius Adi Saputra, SH., MH menyampaikan bahwa pemasangan alat peraga kampanye harus sesuai dengan zona yang telah ditentukan. “Kami mengingatkan kepada peserta pemilu untuk mematuhi aturan terkait dengan tata letak pemasangan alat peraga kampanye, jika memasang di luar zona harus memiliki surat pernyataan persetujuan dari pemilik tempat tersebut,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Kuantan Singingi mengatakan, saat ini Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi dan jajaran terus mengawasi pelaksanaan kampanye yang telah dimulai sejak 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang.
“Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi sampai ke jajaran desa akan terus mengawasi berjalannya tahapan kampanye, sampai saat ini belum ada ditemukan pelanggaran atau laporan dari masyarakat ” jelasnya.
Adi menambahkan jika peserta pemilu yang memasang alat peraga di luar lokasi yang telah ditetapkan maka wajib melaporkan secara tertulis izin dari pemilik tempat. “Jika tidak dilaporkan, tentunya melanggar aturan yang telah ditetapkan dan bisa ditertibkan oleh Bawaslu Kuantan Singingi dan jajaran,” ungkap ketua Bawaslu Kuantan Singingi.
Ketua Bawaslu Kuantan Singingi juga menegaskan mengenai larangan memasang alat peraga kampanye di sejumlah lokasi. Diantaranya adalah dilarang memasang di tempat ibadah, pagar, dan tembok, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan dan tempat pendidikan atau kampus.
Kemudian, di gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang bisa mengganggu ketertiban umum.
"Mudah-mudahan ini menjadi perhatian bagi semua peserta pemilu di masa kampanye ini," katanya.***
Penulis | : | Rilis |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Kuantan Singingi |