PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing menggesa penyelesaian kasus dugaan korupsi jaminan pelaksanaan pembangunan lintasan atletik Stadion Utama Sport Center pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran (TA) 2020 dengan tersangka Achmad Farouk.
Achmad Farouk merupakan eks pimpinan cabang salah satu bank di Pekanbaru. Ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Teluk Kuantan sejak, Kamis (21/12/2023).
Tim jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuansing mengagendakan memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas tersangka Achmad Farouk.
Kepala Kejari Kuansing Nurhadi Puspandoyo mengatakan, saat ini proses penyidikan masih berlangsung, seiring dengan pemberkasan. "Masih tahap penyidikan," kata Nurhadi, Rabu (27/12/2023).
Nurhadi menyebut, Achmad Farouk sudah pernah diperiksa dengan status tersangka, sebelum akhirnya dijebloskan ke penjara.
"AF (Achmad Farouk, red) pernah diperiksa sebagai tersangka, makanya kemarin kita lakukan penahanan, dan dalam perkara itu penyidik akan memeriksa saksi-saksi lagi," jelas Nurjadi.
Ia menargetkan berkas perkara yang merugikan negara Rp400 juta itu segera selesai untuk selanjutnya disidangkan. "Targetnya penyidikan segera selesai," sebutnya.
Untuk diketahui, tersangka Achmad Farouk dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai kepala pimpinan cabang bank pada tahun 2020 hingga 2021, Achmad Farouk menyetujui dan menerbitkan jaminan pelaksanaan pada pekerjaan pembangunan lintasan atletik Stadion Utama Sport Center oleh Disdikpora Kuansing TA 2020.
Proyek itu memiliki pagu anggaran Rp8.579.579.000, yang tidak dapat dicairkan karena diduga fiktif. Akibatnya, timbul kerugian negara sebesar Rp428.978.950.
Adapun pertimbangan penahanan Achmad Farouk, antara lain alasan subjektif, yaitu karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Kemudian alasan objektif, yang dimana ancaman pidana yang disangkakan lebih dari 5 tahun.
Sebelumnya, Kejari Kuansing telah melakukan penyidikan dugaan korupsi korupsi pembangunan lintasan atletik Stadion Utama Sport Center pada Disdikpora Kuansing TA 2020. Ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini tengah menjalani proses sidang.
Mereka adalah Yusrizal Zuhri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Lalu, Mazbarianto dan Imran Chaniago selaku Direktur Utama dan Manager Proyek PT Ramawijaya.
Achmad Farouk menjadi saksi dalam perkara itu. Di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dia telah dimintai keterangan.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Kabupaten Kuantan Singingi, Hukum |