PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dalam kurun waktu satu bulan tepatnya di Bulan Desember 2023, Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil menangkap 49 pelaku tindak pidana Curat, Curas dan Curanmor (C3). Para pelaku ini ditangkap dalam Operasi Jembalang.
Berbagai barang bukti juga berhasil diamankan Satreskrim Polresta Pekanbaru dari para pelaku seperti sepeda motor dan hasil curian lainnya.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan, Operasi Jembalang yang dilakukan merupakan bagian cooling system Pemilu damai 2024. Operasi ini bertujuan untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif.
"Selama operasi, anggota Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap berbagai kasus kejahatan C3 seperti jambret, maling, rampok dan curanmor," Kata Bery, Senin (01/01/2024).
Kemudian, dari pengungkapan beberapa kasus tersebut pihaknya juga telah menangkap para pelaku dan menyita barang bukti hasil kejahatan.
"Jumlah tersangka yang kita amankan dari kasus Curat sebanyak 27 tersangka, Curanmor 17 tersangka dan Curas 5 tersangka. Kemudian, barang bukti dari tindak pidana Curat sebanyak 96, Curanmor 30 dan Curas 6 barang bukti," kata Kompol Bery lagi.
Polresta Pekanbaru mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan di lingkungan masing-masing serta selalu berkoordinasi dan melapor kepada pihak berwenang jika ada hal yang mencurigakan.**
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |