SIAK (CAKAPLAH) - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 2024 di Provinsi Riau telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau nomor: KPTS.7618/XI/2023 pada 30 November 2023.
Dilihat besarannya, UMK di Kabupaten Siak 2024 ditetapkan sebesar Rp3.465.930. Angka ini naik dari tahun sebelumnya sebesar Rp104 ribu atau 3,01 persen dari Rp3.361.913.
Sedangkan UMK di kabupaten/kota di Riau lainnya juga rata-rata mengalami sedikit kenaikan berkisar Rp100 ribu sampai Rp125 ribu dibanding tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Siak, Syaifullah melalui Sekretaris Disnakertrans, Wan Sri Saadun menyampaikan besaran UMK yang diajukan ke Pemprov Riau telah disepakati bersama oleh dewan pengupahan pada November 2023 lalu, melibatkan unsur serikat pekerja/buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), akademisi, dewan pakar dan pemerintah daerah setempat.
"Rekomendasi UMK Siak sudah sesuai dan itu hasil dari kesepakatan di dewan pengupahan," kata Wan Saadun.
Dengan ditetapkannya UMK itu, Wan Saadun mengingatkan kepada perusahaan agar mematuhi besaran UMK Siak 2024 dalam membayarkan upah kepada karyawannya.
"Perusahaan wajib menjalankan aturan tersebut, gaji buruh dan karyawan tidak boleh di bawah itu," katanya.
Dia menegaskan, bagi perusahaan yang membayarkan upah di bawah upah minimun bisa dikenakan sanksi pidana.
"Sanksinya jelas, di Undang-undang dibunyikan apabila perusahaan membayar upah di bawah upah minimun bisa dikenakan sanksi pidana," kata Wan Saadun.
Dia mengatakan dalam Undang-undang nomor 13 pasal 90 ayat 1 disebutkan sanksi pidana dalam pelanggaran pembayaran upah dibawah upah minimun ini masuk dalam kategori pidana kejahatan.**
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Siak |