PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pria berinisial AP alias Agung (31) kini harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Senapelan. Ia dipolisikan lantaran mencuri alat kesehatan (Alkes) orangtuanya yang sedang menderita sakit.
Uang hasil menjual Alkes tersebut diketahui untuk membeli narkoba. Atas perbuatannya tersebut, kakak pelaku membuat laporan ke Polsek Senapelan.
Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang membenarkan, pelaku dilaporkan oleh kakak kandungnya sendiri. Pelaku melakukan aksi pencurian di rumah keluarga Jalan Sidomulyo, Pekanbaru.
Ia menjelaskan, pelaku tega mencuri alat bantu kesehatan milik ibunya, seperti alat bantu jalan dan kursi roda, untuk dijual kembali.
"Awalnya pelaku dilaporkan oleh kakak kandungnya karena barang-barang seperti alat kesehatan orangtuanya yang sedang sakit hilang,” kata Noak, Senin (16/01/2024).
Aksi pencurian tersebut membuat kerugian mencapai Rp2,6 juta. Pada Sabtu (13/01/2024) pelaku berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Senapelan.
"Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa hasil penjualan barang curian digunakan untuk membeli rokok dan narkotika jenis sabu," terang Noak.
Selain itu, hasil pemeriksaan urine menunjukkan pelaku positif mengkonsumsi narkotika. Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Senapelan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 Jo Pasal 367 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya.**
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |