Ilustrasi/net
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Berkas perkara dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan eks Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kampar, Zulhendra Das'at dan Kepala Puskesmas Sibiruang, M Rafi, tak kunjung tuntas.
Sebelumnya keduanya bebas demi hukum karena masa penahanannya habis pada, Sabtu (9/9/2023). Ketika itu berkas perkara tak kunjung dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Kendati bebas, Zulhendra dan Rafi masih berstatus tersangka. Penyidik Subdit III Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau tetap melanjutkan penyidikan dengan melengkapi berkas perkara.
Namun setelah empat bulan, berkas perkara belum juga selesai untuk diserahkan kembali ke kejaksaan. "(Penanganan kasus) masih berjalan," ujar Faizal, Sabtu (20/1/2024).
Faizal menjelaskan, tim penyidik berupaya menggesa penyelesaian berkas perkara agar bisa segera dikirim ke kejaksaan. "Minggu depan kirim berkas lagi ke JPU (Jaksa Penuntut Umum, red)," kata
Faizal.
Untuk mengingatkan, Zulhendra dan Rafi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim Subdit III Reskrimsus Polda Riau, Jumat (12/5/2023) malam. Mereka diduga melakukan pungli terhadap sejumlah kepala puskesmas di Kabupaten Kampar.
Kasus pungli berawal pada rapat yang digelar tanggal 8 Mei 2023. Zulhendra yang ketika itu memimpin rapat memerintahkan 31 kepala Puskesmas di Kampar untuk mengumpulkan uang yang disepakati masing-masing Rp 10 juta.
Menurut Zulhendra, uang dikumpulkan akan diberikan kepada petugas terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi Jamkesmas 2022 yang sedang ditangani Ditreskrimsus Polda Riau. Uang, dikumpulkan di restoran Hotel Furaya Pekanbaru. Dari 31 kepala Puskesmas, 9 orang telah mengumpulkan uang dan diserahkan kepada M Rafi.
Setelah menerima uang itu, M Rafi kemudian menyerahkan pergi ke kediaman Zulhendra di Jalan Lintas Pekanbaru - Bangkinang Km 52 Desa Tanjung Berulak Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, untuk menyerahkan uang.
Saat uang diserahkan, tim mengamankan keduanya dan dibawa ke Polda Riau untuk dimintai keterangan. Bersama keduanya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti bukti.
Di antaranya uang tunai sebesar Rp85 juta, 2 handphone, yaitu iPhone 12 Pro Max warna biru pasific milik Zulhendra ZD dan iPhone 14 Pro Max ini milik M Rafi.
Setelah itu, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan penyidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati Riau. SPDP ditandatangani Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung, pada 15 Mei 2022.
Pada medio Juni 2023, penyidik menyerahkan berkas perkara untuk diteliti jaksa. Dalam perjalanannya, berkas sudah tiga kali bolak balik antara jaksa dan polisi untuk dilengkapi. Akhirnya masa penahanan tersangka selama 120 hari habis, dan tersangka bebas demi hukum.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Unik Susanti |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kabupaten Kampar |