Anggota DPRD Kota Pekanbaru Roni Pasla
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) telah resmi diundangkan. Namun turunan dari Perda PDRD yang terbaru itu belum ada, termasuk terkait pemungutan retribusi parkir di Kota Pekanbaru.
Pasalnya, dalam Perda PDRD tersebut tidak menyebutkan bagaimana hal-hal teknis dalam pemungutan retribusi parkir. Apalagi, dalam Perda itu juga tidak menyebutkan lokasi mana saja yang boleh dipungut tarif parkirnya.
Sementara fakta di lapangan, juru parkir (jukir) masih bebas melakukan pemungutan terhadap tarif retribusi parkir seperti biasa. Mereka melakukan pemungutan retribusi parkir tanpa adanya peraturan teknis yang mendasari pemungutan retribusi parkir tersebut.
Harusnya sejak Perda PDRD diundangkan pada 4 Januari 2024 lalu, penarikan tarif retribusi parkir di Kota Pekanbaru dihentikan sampai ada peraturan baru yang mengaturnya. Pasalnya, dengan adanya Perda PDRD yang baru, secara otomatis Perda Kota Pekanbaru Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Terkait hal itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru Roni Pasla mengatakan, bahwa jika belum ada aturan yang baru terkait parkir tersebut, maka masih bisa dipakai aturan lama.
"Kalau belum ada yang baru, dipakai yang lama. Jadi nggak ada istilah nggak ada payung hukumnya. Kalau belum ada yang baru, yang lama dia masih tetap berlaku. Biasanya seperti itu," ujar Roni, Kamis (25/1/2024).
"Kalau kita melihat aturan-aturan itu, kalau belum ada yang baru yang lama masih berlaku. Sepanjang yang baru belum ada," ucapnya.
Ia membenarkan, bahwa Perda PDRD yang baru tersebut membatalkan Perda sebelumnya. Perda yang lama akan batal secara otomatis sejak Perda yang baru mulai berlaku.
"Betul, tapi kalau itu nanti sudah ada petunjuk pelaksanaannya. Jadi masih pakai yang lama. Kalau perda itu kan melihat juknisnya seperti apa. Nah kalau sudah ada juknisnya itu baru wajib dilaksanakan. Kan dia kan ada batas waktu, perda ini berlaku mulai kapan. Kalau nggak pemerintah ya nggak bisa narik retribusi parkir lagi," jelasnya.
Intinya kata Roni, aturan yang lama masih berlaku sepanjang belum ada aturan petunjuk dan teknis yang baru.
Penulis | : | Rahmat Hidayat |
Editor | : | Unik Susanti |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau, Kota Pekanbaru |