PEKANBARU (CAKAPLAH) - Anggota DPRD Provinsi Riau Mardianto Manan mendukung upaya bersama Gubernur Riau Edy Natar Nasution, untuk mengatasi permasalahan perusahaan sawit di Bumi Lancang Kuning. Salah satunya perusahaan tanpa izin hak guna usaha (HGU).
Namun, Mardianto yang anggota Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Lahan DPRD Riau tahun 2022 itu meminta kepada Gubernur Riau, untuk dapat disinergikan persoalan saat ini dengan temuan pansus.
Pihaknya mengungkapkan, telah menghubungi Gubernur Riau secara pribadi meminta keterlibatan dalam menangani konflik lahan. Mardianto Manan menekankan, kewenangan DPRD Riau terbatas hingga tahap rekomendasi.
Rekomendasi ini telah disampaikan ke semua instansi terkait, termasuk Kantor Staf Kepresidenan (KSP) di Jakarta. "Kita berharap Gubernur dapat memanfaatkan rekomendasi tersebut untuk menghindari memulai penyelesaian konflik dari awal, mengingat kewenangan eksekusi ada pada Gubernur," kata Mardianto Manan, Rabu (31/01/2024).
Sebelumnya, Pansus Konflik Lahan DPRD Riau merampungkan 17 hasil rekomendasi penyelesaian konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan. Secara garis besar, ada beberapa kategori dalam hasil rekomendasi itu, di antaranya Pansus merekomendasikan agar pemerintah mengevaluasi izin perusahaan yang diduga melanggar aturan.
Diberitakan sebelumnya, saat ini, sedikitnya 273 perusahaan perkebunan kelapa sawit beroperasi di 12 kabupaten kota se-Provinsi Riau. Ratusan perusahaan tersebut menguasai Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas 1,739,300.85 hektare (Ha).
Hanya saja dari luas perkebunan 1,7 juta Ha lebih tersebut, baru 145 perusahaan perkebunan sawit yang mengantongi HGU atau baru 53 persen, dengan luas lahan 992.992,02 Ha atau baru 57 persen, sisanya 128 perusahaan ternyata tanpa memiliki izin HGU.
Untuk itu, Gubernur Riau Edy Natar membentuk tim untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.**
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |