PEKANBARU (CAKAPLAH) - Aparat dari Polsek Tapung dan Polsek Kampar menangkap IS alias Putra Gepeng (21). Tersangka melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan DPLR (16) meninggal dunia dan RES (17) mengalami luka berat.
"Pelaku ditangkap Selasa (20/2/2024) kemarin, sekitar pukul 11.00 WIB," ujar Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja, melalui Kapolsek Tapung, Kompol Nursyafniati, Rabu (21/2/2024).
Kompol Nur mengatakan, tersangka diamankan di Jalan Desa Kelurahan Air Tiris Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau. Ketika itu, tersangka hendak melakukan transaksi narkoba.
Polisi menggeledah tersangka dan menemukan barang bukti sabu lebih kurang 25 gram. "Pelaku kemudian dibawa ke Polres Kampar," kata Kompol Nur.
Kompol Nur menjelaskan, kekerasan terhadap kedua korban terjadi di depan Toko Baleno Motor, Jalan Raya Petapahan-Simpang Gelombang Km 40 Desa Gading Sari, Kecamatan Tapung pada Sabtu (17/2/2024) pukul 23.30 WIB.
Berawal ketika korban DPLR (16) dan RES (17) bersama teman-temannya berkumpul sambil bernyanyi dengan suara keras. Tersangka yang berada di lokasi dan sedang video call dengan pacarnya merasa terganggu dan menegur agar tidak ribut.
Namun teguran dari tersangka tidak dihiraukan oleh korban dan teman-temannya. "Melihat hal itu, tersangka mengajak korban dan teman-temannya berkelahi tapi korban tidak mau," kata Nur.
Tersangka kembali mengajak korban dan teman-temannya duel. Kemudian korban DPLR mendatangi tersangka. "Pelaku langsung mengambil sebilah belati dari pinggangnya dan menusukkan ke tubuh korban," ungkap Kompol Nur.
Tusukan itu mengenai bagian dada sebelah kanan korban DPLR sehingga mengeluarkan darah. Melihat itu, korban RES mencoba membantu tapi dibacok oleh tersangka. "Korban RES mengalami luka di kepala bagian belakang sebelah kiri," ucap Kompol Nur.
Setelah melukai korban, tersangka melarikan diri. Sementara kedua korban dilarikan ke dokter terdekat tapi karena luka korban parah, maka dokter menyarankan agar dibawa ke rumah sakit.
"Korban DPLR dilarikan ke Rumah Sakit Prima di Pekanbaru tapi sudah dalam kondisi meninggal. Sedangkan korban RES dibawa ke Puskesmas Tapung dan mendapat tujuh jahitan," tutur Kompol Nur.
Saat ini, tersangka masih menjalani proses pemeriksaan di Polres Kampar. Bersamanya diamankan barang bukti berupa satu bilah pisau, serta baju, celana dan sendal milik korban.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.*
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Kabupaten Kampar, Hukum |