PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap penambangan pasir ilegal di Kenegerian Terantang Desa Teluk Kenidai Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Seorang pelaku berinisial ID alias Teli (28) diamankan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreakrimsus) Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengatakan, pengungkapan berawal dari pengaduan Ninik Mamak Kenegerian Terantang Desa Teluk Kenidai.
"Disebutkan ada aktivitas penambangan pasir ilegal. Tim Unit 3 Subdit IV langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan" ujar Nasriadi, Rabu (28/02/2024).
Sesampai di lokasi, tim menemukan aktivitas penambangan pasir dan batu di Jalan Suka Karya RT 03 RW 02 Dusun 2 Desa Teluk Kenidai. Setelah dicek ternyata usaha itu tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Pelaku ID diamankan pada Senin (26/02/2024) sekitar pukul 15.30 WIB dan dibawa ke Polda Riau untuk penyidikan lebih lanjut," kata Nasrudin.
Polisi turun mengamankan sejumlah barang bukti, di antaramya satu unit alat berat merk Komatsu PC 200 warna kuning dan Iphone 11 warna putih milik ID.
Pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.**
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kabupaten Kampar |