PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisioner Divisi Teknis KPU Riau Nahrawi menyebut KPU RI telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Dalam aturan itu disebut pelaksanaan pemungutan suara untuk Pilkada serentak akan dilakukan pada 27 November 2024.
Agar pelaksanaan Pilkada berjalan dengan lancar tentu diperlukan petugas penyelenggara seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bersifat ad hoc.
"Mengenai petugas penyelenggara Pemilu tersebut apakah akan direkrut ulang atau memberdayakan petugas saat Pemilu serentak yang lalu, saat ini masih dalam proses persiapan dan belum ada ketetapan," ujar Komisioner Divisi Teknis KPU Riau Nahrawi, Rabu (6/3/2024).
Diketahui, sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tersebut tahapan pembentukan PPK, PPS dan KPPS diagendakan pada 17 April-5 November 2024.
Sedangkan pembentukan panitia pengawas kecamatan, pengawas lapangan dan pengawas tempat pemungutan suara ditentukan oleh Bawaslu.
"Kita lihat dulu, apakah dilakukan rekrutmen ulang atau memang hanya proses evaluasi di PPPK dan PPS itu, karena tahapan yang paling dekat itu ad hoc itu sama pemutakhiran data pemilih untuk pilkada," tukasnya.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Unik Susanti |
Kategori | : | Politik, Riau, Kota Pekanbaru |