PEKANBARU (CAKAPLAH) - Hingga akhir Februari ini, DPRD Kota Pekanbaru belum menindaklanjuti dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT). Padahal Ranperda ini masuk daftar prioritas pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Pekanbaru tahun 2024.
Untuk diketahui, Ranperda SJUT ini merupakan Ranperda inisiatif dari DPRD Kota Pekanbaru. Kehadiran Ranperda ini nantinya bertujuan untuk melakukan penataan tiang-tiang ilegal dan kabel yang selama ini semrawut dan dikeluhkan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Doni Saputra MH saat ditanyai perkembangan Ranperda Inisiatif SJUT.
"Belum ada pembahasan, baik secara tertulis maupun diskusi. Sejauh ini belum ada diskusi, mungkin beberapa hari ke depan," papar Doni, Ahad (25/02/2024).
Doni menjelaskan, Ranperda Inisiatif SJUT ini merupakan usulan dari Komisi I DPRD Kota Pekanbaru untuk mengatur regulasi soal banyaknya keluhan masyarakat soal semrawut tiang dan kabel-kabel jaringan yang dipasang oleh pihak provider di sejumlah titik.
Ditambah lagi, para provider yang memasang tiang dan kabel-kabel tersebut dipastikan tidak mengantongi izin alias ilegal.
"(Ranperda Inisiatif) ini berawal dari tidak bisanya para provider ini diatur, makanya kita punya inisiatif untuk membuatkan sebuah Perda supaya kota ini bisa tertata lebih rapi dan tiang dan kabel-kabel itu tidak semrawut macam sekarang," ujarnya.
Tak hanya itu, Politisi PAN ini juga menyebutkan bahwa Ranperda Inisiatif DPRD Pekanbaru tentang SJUT tersebut nantinya bisa mendatangkan pemasukkan kas daerah Kota Pekanbaru.
"Pastinya kita tidak mau para pengusaha ini berbisnis di Pekanbaru tapi uangnya tidak masuk ke PAD. Malah habis di Jakarta (pusat). Jadi Ranperda Inisiatif ini akan menguntungkan bagi Pemko Pekanbaru dalam segi pendapatan daerah," terang Doni.**
Penulis | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |