PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyerahkan berkas perkara dugaan suap penanganan kasus narkoba dengan tersangka Bripka Bayu Abdillah dan jaksa Sri Hariyati ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (25/4/2024) besok. Pasangan suami istri (pasutri) itu segera disidangkan.
"Insha Allah, besok (limpah ke pengadilan)," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Nofrizal, Rabu (24/4/2024).
Nofrizal mengatakan, sejatinya berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan pada awal pekan ini. Namun hal itu terpaksa ditunda karena ada penyempurnaan surat dakwaan oleh JPU.
"Kemarin masih ada perbaikan-perbaikan surat dakwaan. Penyempurnaan lah," kata Nofrizal.
Bayu dan Bripka sudah ditahan oleh JPU saat proses tahap II atau penyerahan berkas perkara dan barang bukti, belum lama ini. Bayu dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Riau sedangka Sri jadi tahanan rumah karena dalam kondisi hamil.
Selain keduanya, perkara tersebut juga menjerat Karpiansyah alias Riko yang diduga sebagai perantara suap. Karpiansyah telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah. Dia dihukum 1,5 tahun penjara dan denda Rp75 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Perkara suap bermula saat JPU menerima pelimpahan penanganan perkara narkotika dengan terdakwa Fauzan Afriansyah dari penyidik Mabes Polri. Tahap II dilakukan pada 17 Januari 2023, di mana salah satu JPU adalah Sri.
Dalam rentang waktu Januari sampai awal Maret 2023, keluarga terdakwa Fauzan yaitu Riko, dan E istri terdakwa Fauzan serta Agung datang ke Bengkalis menemui Sri dan Bayu. Mereka untuk meminta tolong agar hukuman terdakwa Fauzan diringankan.
Kemudian sepengetahuan Sri, suaminya Bayu meminta Riko mengirim uang ke rekening anggotanya. Pada 7 Maret 2023, Riko mentransfer uang sebesar Rp299.600.000.
Beberapa hari kemudian, Bayu menerima lagi secara tunai uang dari adiknya Fauzan atas nama Agung alias Bungsu, yakni sebesar Rp190 juta.
Tidak hanya itu, Bayu kembali meminta uang kepada Agung dan Eva Afriani sebesar Rp200 juta, dan pada tanggal 30 Maret ditransfer ke anggotanya Bayu sebesar Rp150 juta.
Terakhir, pada tanggal 11 April 2023, Agung dan Eva Afriani kembali kirim uang ke Bayu sebesar Rp.360 juta melalui rekening yang sama. Total uang yang sudah diterima BA adalah sebesar Rp999.600.000.
Bayu dan Sri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Unik Susanti |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kota Pekanbaru |