BANGKINANG (CAKAPLAH) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar telah menerima pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau serta Bupati dan Wakil Bupati Kampar Tahun 2024.
Pendaftaran anggota PPK dan PPS dilakukan melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) yang berfungsi untuk proses rekrutmen anggota KPU dan pembentukan badan adhoc. Pendaftaran dilakukan melalui situs https://siakba.kpu.go.id
Hingga hari keempat pembukaan pendaftaran, Jumat (26/4/2024) pukul 08.57, KPU Kampar telah menerima sebanyak 208 berkas pendaftaran. Kemudian yang mengisi berkas sebanyak 71 orang, yang telah meng-up load 379 orang dan yang konfirmasi status sebanyak 1 orang.
Ketua KPU Kabupaten Kampar Andi Putra kepada CAKAPLAH.COM mengatakan masa tugas PPK dan PPS untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 lalu telah berakhir 4 April 2024 dan sesuai Keputusan KPU Nomor 476, maka KPU Kabupaten Kampar membentuk kembali badan ad hoc PPK dan PPS.
"Tidak ada jaminan bahwa anggota PPK maupun PPS yang bertugas untuk Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang lalu akan otomatis lulus dalam perekrutan untuk Pilkada 2024," ujarnya, Jumat (26/4/2024).
Kepada masyarakat yang mendaftar menjadi anggota PPK dan PPS Andi berpesan agar mengutamakan ketelitian karena pendaftaran sebagai PPK dan PPS kali ini tidak ada lagi diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan.
"Penuhi dulu persyaratan administrasinya sebelum up load ke SIAKBA. Setelah itu ada tanda terima dan baru diantar berkasnya ke KPU," kata Andi.
Ia juga mengharapkan agar para peserta mempersiapkan diri sebaik-baiknya. “Begitu ujian CAT selesai, hasilnya langsung diumumkan,” terangnya.
Selanjutnya Andi juga menyebutkan bahwa dalam penerimaan calon anggota PPK dan PPS KPU Kampar menekankan bahwa calon anggota PPK dan PPS mendaftar harus sesuai dengan domisili KTP di wilayah kerjanya nanti.
Diantara persyaratan lain yang perlu diperhatikan para peserta adalah tentang syarat usia minimal 17 tahun ke atas, pendidikan minimal SMA sederajat, dan beberapa persyaratan kesehatan serta persyaratan lainnya yang dapat dibaca di pengumuman KPU.
Sementara itu, Komisioner KPU Kampar Divisi SDM, Sosdikli dan Parmas Imelda Safitri menambahkan, seluruh peserta tes PPK dan PPS akan melewati proses seleksi secara terbuka.
"Panitia juga akan melaksanakan pengecekan surat pernyataan sehat jasmani dan rohani serta surat bebas narkoba," ujarnya.
Adapun tahapan penerimaannya, untuk pengumuman penerimaan anggota PPK dilaksanakan pada Tanggal 23 hingga 27 April 2024.
"Dalam masa ini mereka sudah bisa langsung mendaftar,” terangnya.
Tahapan pendaftaran dilaksanakan pada 23-29 April 2024. Kepada para pendaftar yang belum memiliki akun SIAKBA diminta terlebih dulu membuat akun SIAKBA.
“Setelah penerimaan pendaftaran ada perpanjangan dengan syarat tidak memenuhi dua kali kebutuhan dilakukan perpanjangan tanggal 20 April sampai dengan 2 Mei 2024. Kalau sudah memenuhi dua kali kebutuhan tidak dilakukan perpanjangan,” imbuhnya.
Sementara itu jadwal penelitian administrasi dilaksanakan pada 24 April hingga 3 Mei 2024. Setelah itu pengumuman hasil penelitian administrasi calon PPK Tanggal 4-5 Mei 2024.
Kemudian dilanjutkan dengan seleksi tertulis dengan sistem CAT pada 6-8 Mei 2024. Pengumuman hasil seleksi tertulis sistem CAT disampaikan pada 9-10 Mei 2024.
KPU Kampar juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menanggapi dan memberikan masukan terhadap pengumuman hasil seleksi tertulis pada 4-10 Mei 2024.
Selanjutnya wawancara dilaksanakan pada 11-13 Mei 2024 dan diikuti pengumuman hasil seleksi anggota PPK pada 14-15 Mei 2024 dan diakhiri penetapan pada 15 Mei 2024 yang diikuti pelantikan PPK pada Tanggal 16 Mei 2024.
Sementara untuk penerimaan PPS jadwalnya beririsan dengan penerimaan PPK dimana masa pendaftarannya dimulai sejak 2 hingga 6 Mei 2024.
Penulis | : | Akhir Yani |
Editor | : | Unik Susanti |
Kategori | : | Politik, Riau, Kabupaten Kampar |