Kajati Riau Akmal Abbas didampingi istri
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) akan menganugerahkan gelar adat Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas, Selasa (30/4/2024). Prosesi pemberian gelar adat dilakukan di Gedung Balai Adat Melayu Riau Jalan Diponegoro Pekanbaru.
Ribuan undangan diperkirakan akan menghadiri acara adat tersebut. Mulai dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Riau hingga masyarakat umum.
Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, Datuk Seri H Taufik Ikram Jamil, mengatakan penganugerahan gelar terhadap Akmal Abbas berdasarkan musyawarah majelis kerapatan adat (MKA) LAMR, yang dikuatkan dengan SK LAMR Nomor 015/LAMR/IV/2024 tentang Anugerah Gelar Adat kepada Tuanku Akmal Abbas SH MH, ditandatangani oleh Ketua Umum MKA LAMR Datuk Seri H Marjohan Yusuf.
Taufik mengatakan penabalan gelar untuk Akmal Abbas, SH.MH ini melalui proses panjang dan penuh kecermatan sehingga diputuskan layak diberikan gelar adat tersebut.
“Ada sekitar 5 bulan lebih kami melakukan pertimbangan sebelum dilakukannya peminangan diberikannya gelar adat terhadap beliau ini. Selain itu, juga ada usulan-usulan dari LAMR kabupaten/kota,” kata Taufik.
Pertimbangan pemberian gelar adat ini, selain Akmal Abbas merupakan salah satu dari putra daerah yang pernah menjabat sebagai Kajati Riau, putra asli Kuantan Singingi (Kuansing) ini juga dinilai banyak menorehkan prestasi dan penghargaan selama menjalankan tugasnya. Terlebih lagi, selama menjalankan tugasnya sebagai jaksa di berbagai daerah di tanah air, banyak prestasi yang diraihnya.
Taufik menyebut, hal tersebut sangat membanggakan bagi anak jati Riau yang dalam menjalankan tugasnya selalu memberikan yang terbaik.
"Apalagi Akmal Abbas, SH.MH selama 32 tahun sebagai jaksa, lebih banyak bertugas di Provinsi Riau maupun Kepulauan Riau (Kepri)," kata Taufik.
Selain itu, Akmal Abbas dinilai sangat peduli dengan kehidupan sosial. Dia selalu menyempatkan diri untuk membantu masyarakat, baik yang terdampak banjir, maupun bencana lainnya. Ketika banjir melanda beberapa wilayah di Riau.
Tidak hanya itu sambung Taufik, banyak penghargaan yang Integritas, dedikasi, dan profesionalisme, yang telah ditunjukkan di sepanjang jalan pengabdiannya sebagai jaksa yang telah diraih Akmal Abbas.
"Semua persyaratan, data utama dan penunjang yang diperoleh dari pengusul dan juga atas pencarian oleh Tim Penapis adalah satu kesatuan utuh dalam membuat Analisa, pertimbangan. Sehingga menghasilkan suatu keputusan hasil tapisan. Bulat air karena pembuluh, bulat kata karena mufakat, maka Tim Penapis sedencing bak besi, seciok bak ayam berkesimpulan secara bulat bahwa Tuan Akmal Abbas. masuk dalam unsur alur dan unsur patut untuk diberikan anugerah gelar adat oleh Lembaga Adat Melayu Riau," jelas Taufik.
Merespon rencana penabalan gelar adat tersebut, Kasipenkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Riau, terkhusus tokoh-tokoh di Bumi Lancang Kuning yang tergabung di LAM se Riau.
"Tentunya salam hormat tak terhingga kepada para tokoh, para datuk-datuk yang menilai Kajati Riau Akmal Abbas layak diberikan gelar adat. Tentu ini juga kehormatan tertinggi bagi insan kejaksaan. Kami sangat mengapresiasi penabalan gelar tersebut," jelas Bambang, Senin (29/4/2024).
Bambang berharap acara penabalan gelar adat kepada Kajati Riau, Akmal Abbas, SH. MH besok berjalan lancar.
"Semoga acara besok lancar dan penuh hikmat," harap Bambang.
Untuk diketahui pemberian gelar adat ini merupakan yang kesepuluh kalinya dilakukan oleh LAMR sejak LAMR berdiri Tahun 1970 lalu.
Sebelumnya juga ada sejumlah tokoh yang menerima gelar adat dari LAMR. Diantaranya, Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal dan Ustad Abdul Somad (UAS), Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan lainnya.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Unik Susanti |
Kategori | : | Hukum, Serba Serbi, Riau, Kota Pekanbaru |