PEKANBARU (CAKAPALAH) - Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pekanbaru Misbah Ibrahim membuka Rapat Evaluasi Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Tahun 2024 bagi Bawaslu Kota Pekanbaru dan Panwaslu Kecamatan se-Kota Pekanbaru.
Kegiatan ini berlangsung, Senin (05/02/2024) di Hotel Prime Park, Pekanbaru yang diikuti oleh Sekretariat Bawaslu Kota Pekanbaru dan Panwaslu Kecamatan se-Kota Pekanbaru.
Misbah Ibrahim mengatakan pengawas harus mengupayakan penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan baik dan dilakukan Penyelesaian sengketa secara cepat. Acara ini diharapkan agar para Pengawas mampu mengambil tindakan yang tepat jika terjadi Sengketa antar peserta pemilu.
Rapat evaluasi ini menghadirkan narasumber yang berkompeten, yakni Yasrif Yakub Tambusai SH MH. Yasrif menyampaikan materi Penyelesaian Sengketa antar Peserta Pemilu dan Ketrampilan Mediator dalam Musyawarah.
"Sengketa antar Peserta Pemilu terjadi karena ada hak peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh Peserta Pemilu lain pada tahapan proses pemilu," katanya.
Kemudian, penyelesaiannya dapat dengan cara diselesaikan di tempat terjadi Sengketa, pada hari yang sama saat permohonan disampaikan, mekanisme Penyelesaian sengketa secara cepat.
"Alur dalam Penyelesaian sengketa antar Peserta Pemilu, dimulai penyampaian permohonan secara lisan / tertulis, pemeriksaan permohonan, musyawarah, jika musyawarah tidak tercapai kesepakatan maka akan ditetapkan keputusan. Diharapkan penyelesaian sengketa pemilu tahun 2024 dapat dilakukan secara maksimal agar Bawaslu pada setiap tingkatan memiliki data yang komprehensif dan terintegrasi terkait Penyelesaian sengketa," paparnya.**
Penulis | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Politik, Kota Pekanbaru |