PEKANBARU (CAKAPLAH) - Direktur Bumdes Usaha Bersama Desa Saka Rotan, Kecamatan Teluk Belengkong, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Salman Efendi, dituntut hukuman selama 5 tahun 3 bulan terkait korupsi Rp246 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menuntut terdakwa Salman Efendi dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 3 bulan, dikurangi masa penahanan ssmentara," ujar JPU Ade Maulana di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin Yuli Artha Pujayotama, Selasa (07/05/2024).
JPU menuntut Salman Efendi membayar denda Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 3 bulan.
Selain itu, JPU membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp246.243.450. Jika setelah putusan inkrah tak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
Atas tuntutan JPU itu, Salman Efendi menyatakan mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis mengangendakan sidang pembacaan pledoi pada pekan depan.
Berdasarkan dakwaan JPU, Salman Efendi menggunakan anggaran BUMDes Tahun 2022 tidak sesuai dengan standar operasional prosedural (SOP). Terdakwa tidak mengajukan proposal penambahan unit usaha kepada pengawas dan kepada penasehat.
Selain itu, terdakwa juga tidak membuat laporan keuangan tahun buku 2022. Kemudian tidak melaksanakan Musyawarah Desa Pertanggungjawaban Tahunan (MDPT).
Total dana yang dikelola terdakwa selaku Direktur BUMDes Usaha Bersama pada Tahun 2022 sebesar Rp450.624.508. Meliputi, barang aset BUMDes, Saldo Rekening BUMDes, Saldo Tunai Serah Terima dan lainnya.
Sementara, dana yang bisa dipertanggungjawabkan terdakwa hanya sebesar Rp204.381.058. Diantaranya, pertanggungjawaban unit air galon, bendahara, administrasi rekening BUMDes, administrassi BRI Link dan lainnya.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara ditemukan Rp246.243.450. Jumlah dana ini tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa.**
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Kabupaten Indragiri Hilir, Hukum |