PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kurang dari 24 jam, Polsek Rangsang Barat, Kepulauan Meranti berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Bantar. Pelaku berinisial AK alias A (21).
Kapolsek Rangsang Barat Iptu Roly Irvan mengatakan, AK diamankan di kediamannya di Desa Bantar pada Ahad (5/5/2024) sekitar pukul 18.00 WIB. "Pelaku sudah diamankan di Polsek Rangsang Barat," ujar Roly, Selasa (07/05/2024).
Roky menjelaskan, pengungkapan itu berdasarkan laporan korban atas nama Fitriani. Disebutkan, sepeda motor korban hilang dari parkiran rumah, Ahad dini hari.
Hal itu diketahui ketika adik korban bernama M Safaat bangun dari tidur karena ingin buang air kecil. Dia melihat dua orang laki-laki berada di jalan samping rumah dengan gerak gerik mencurigakan.
Saat itu, M Safaat masih melihat sepeda motor milik kakaknya terparkir di depan rumah. Berselang 30 menit kemudian, dia pun masuk ke dalam rumah untuk tidur.
Karena cemas, tidak lama kemudian M Safaat kembali keluar rumah untuk mengecek motor kakaknya. Benar saja, sepeda motor merek Honda Beat dengan nomor polisi BM 6981 NC telah hilang.
"Atas Kejadian tersebut, korban merasa dirugikan Rp4 juta, dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Rangsang Barat guna proses penyelidikan lebih lanjut," kata Roly.
Unit Resintel Polsek Rangsang Barat langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 17.30 WIB, tim mendapat informasi bahwa diduga pelaku berada di rumahnya di Jalan Pemda Desa Bantar.
Kanit Reskrim Polsek Rangsang Barat Bripka Safrizal langsung melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Iptu Roly Irvan. Unit Resintel kemudian melakukan penangkapan.
"Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan," ungkap Roly.
Kepada polisi, AK alias A mengakui perbuatannya tersebut. Dia menyebut pencurian sepeda motor itu dilakukan bersama temannya berinisial N alias D (DPO).
"Berdasarkan informasi dari terduga pelaku, tim kemudian bergerak menuju rumah N alias D untuk melakukan penangkapan, namun yang bersangkutan diduga sudah melarikan diri," paparnya.
Bersama pelaku diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merek Beat dengan Nopol BM 6981 NC warna hitam kombinasi biru, 1 lembar STNK, 1 helai celana pendek warna coklat muda, dan 1 helai baju sweater warna hitam.**
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kepulauan Meranti |