MERANTI (CAKAPLAH) - Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal MIP memberikan kesaksiannya dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Di hadapan majelis hakim, Syamsurizal mengakui sudah merekomendasi agar dilakukan pemilihan suara ulang (PSU) tapi tak dilaksanakan KPU.
Sidang PHPU di MK digelar di Jakarta, Selasa (7/5/2024). Sidang ini dimohon oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan nomor perkara: 225-01-17-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Dalam permohonan itu, PKB memohon pembatalan hasil rekapitulasi perhitungan suara DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau daerah pemilihan IV.
Sebab, adanya aturan yang dilanggar oleh pihak termohon (KPU, red) sehingga berdampak kepada perolehan hasil suara pemohon pada daerah pemilihan IV.
Sidang dilaksanakan di ruang sidang Panel 1 MK dengan Majelis Hakim MK Yaitu Suhartoyo, Danil Yusmic dan M Guntur Hamza. Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dalam hal ini sebagai pihak terkait dalam sidang PHPU di MK. Syamsurizal didampingi juga oleh anggotanya Rio Andika MPd.
Dalam sidang tersebut, Syamsurizal menyampaikan, Bawaslu Kepulauan Meranti telah merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atas temuan Panwaslu Kecamatan Tebing Tinggi Barat di TPS 002 Desa Tanjung Peranap Kecamatan Tebing Tinggi Barat kepada KPU Kepulauan Meranti.
Namun, rekomendasi yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan Tebing Tinggi Barat melalui Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti tidak dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Meranti dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) KPU Kepulauan Meranti Nomor: 350 Tahun 2024 tentang penetapan tidak melaksanakan PSU di TPS 002 Desa Tanjung Peranap Kecamatan Tebing Tinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Di sini, kata Syamsurizal, KPU tidak menjelaskan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan dengan jelas bahwa KPU Kabupaten Kepulauan Meranti tidak dapat melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 002 Desa Tanjung Peranap Kecamatan Tebing Tinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut.
"Bawaslu telah merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atas temuan Panwaslu Kecamatan Tebing Tinggi Barat di TPS 002 Desa Tanjung Peranap Kecamatan Tebing Tinggi Barat kepada KPU Kepulauan Meranti, namun tidak dilaksanakan. Tadi sudah kami sampaikan di hadapan hakim MK," kata Syamsurizal kepada CAKAPLAH.com, Selasa (7/5/2024).
Sebelumnya, setelah menerima surat rekomendasi PSU, KPU tidak melanjutkan rekomendasi itu sebab berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017. Pasal 32 ayat 2 huruf d disebutkan PSU bisa dilakukan jika tidak memiliki KTP-el dan tidak terdaftar dalam DPT dan atau DPTb.
Selain itu, dalam PKPU 25 Tahun 2023 yang mengatur tentang PSU pada BAB VII terkait pemungutan dan lanjutan suara ulang pada pasal 80 ayat 2 huruf d, disebutkan bahwa pemungutan suara ulang wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan TPS, terbukti terdapat pemilih yang tidak memiliki KTP atau surat keterangan dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS.
"Pemilih yang menggunakan KTP-el Selatpanjang yang pindah memilih karena tugas ke TPS 02 Tanjung Peranap tersebut tidak masuk ke dalam kewajiban harus PSU, karena pemilih tersebut masih menggunakan KTP-el. Jadi, suaranya tetap dihitung dan dianggap sah. Kita juga akan memberikan teguran tertulis kepada KPPS atas pelanggaran administrasi," demikian jawaban Ketua KPU Menanti Abu Hamid didampingi Komisioner divisi Teknis KPU Herwan ketika ditanya wartawan, Kamis (22/2/2024).
Atas keputusan ini, PKB merasa keberatan dan memohon sidang PHPU di MK. Sidang perdana telah digelar hari ini, Selasa (7/5/2024).**
Penulis | : | Rizal |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Kepulauan Meranti |