PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jaksa penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan Bendahara Pengeluaran Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, berinisial Ys, Rabu (1/2). Ia diduga melakukan korupsi dana proyek pada tahun 2010-2015.
Sebelum ditahan, diperiksa sebagai tersangka di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati sejak pukul 11.00 WIB. Pada pukul 16.00 WIB, Ys keluar mengenakan rompi tahanan warna orange.
Selanjutnya Ys dibawa ke Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Senayan Raya. Dia dititipkan sebagai tahanan
jaksa penuntut sampai kasus disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
"Tersangka baru pertama kali diperiksa sebagai tersangka. Kita telah cek kesehatannya sebelum dibawa ke Rutan Sualang Bungkuk," ujar Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta.
Dijelaskan Sugeng, kasus ini bermula dari ditemukannya rekening tidak wajar milik tersangka oleh PPATK. "Total isi rekeningnya sebesar Rp3 miliar lebih, tidak sesuai profilnya" tambah Sugeng.
Setelah diselidiki, diketahui uang di rekening itu berasal dari dana proyek di Dinas Cipta Karya. Uang itu digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, seperti membeli mobil dan lainnya.
Akibat perbuatan tersangka ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar. Dalam proses penyidikan, kejaksaan telah menyita uang Rp361 juta lebih. "Selain uang, pihaknya juga akan menyita 1 unit mobil Honda CRV," kata Sugeng.
Sugeng menambahkan, pihaknya berusaha secepatnya menyerahkan berkas tersangka ke Pengadilan Tipikor. "Biar kasus segera disidang," tutupnya.
Penulis | : | Ck3 |
Editor | : | Bhimo |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kabupaten Kampar |