Madi diciduk di rumahnya diJalan Handayani, RT 01/RW. 01, Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Senin (19/12) sekitar pukul 09.30 WIB. "Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan," ujar Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah.
Dijelaskannya, perbuatan tersangka diketahui seorang nasabah BNI yang mengambil uang di ATM Jalan Banglas. Nasabah itu melihat mesih ATM sudah rusak dan melaporkannya ke security yang bertugas di TKP malam itu.
Selanjutnya, peristiwa itu dilaporkan petugas piket ATM, Vinka Pawanti ke karyawan BNI, Khudori (43). Tanpa buang waktu Khudori berangkat ke tempat mesin ATM BNI dan melihat mesin. telah rusak. Kaca pintu mesin ATM pecah, CCTV mesin ATM lecet akibat pukulan, pengharum ruangan pecah, monitor mesin ATM pecah dan pintu mesin ATM rusak akibat di congkel.
"Kejadian itu dilaporkan ke Polres Meranti. Petugas langsung melakukan olah TKP. Berdasarkan rekaman CCTV yang telah dibuka diperoleh gambar wajah pelaku, kemudian tim melakukan pengembangan dan menangkap," jelas Barliansyah.
Tanpa perlawanan, tersangka digiring ke Polres Kepulauan Meranti. Ia mengaku perbuatan itu dilakukannya sendiri karena ingin mengambil uang di dalam ATM. "Pelaku membuka membuka paksa brangkas ATM menggunakan linggis yang telah dibawanya," tambah Barliansyah.
Terhadap tersangka di kenakan pasal 363 Jo psl 53 dan atau pasla 406 KUHPidana, Ancaman hukumannya 7 tahun penjara. "Dari tersangka diamankan barang bukti berupa satu buah linggis dan satu buah baju kotak-kotak warna putih hitam, pungkas Barliansyah.(ck7)
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Hukum |