palu-90x60-11.jpg
|
Dua saksi ahli itu adalah DR Erdianto Efensi SH MH selaku ahli pidana dari Universitas Riau dan Iksan Dirgahayu dari Kementrian Dalam Negeri RI.
Sementara terdakwa Suparman mendatangkan saksi ahli pada Persidangan, Rabu (21/12)
"Perbuatan hukum, ada perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Anak buah menyadari ketercelaan dapat diminta pertanggungjawaban hukum tapi jika tdak tahu maka dia dimaafkan," ujar Erdianto, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Rinaldi Triandiko, Selasa (20/12).
Erdianto menjelaskan, pertanggungjawaban pidana dilakukan terkait kesalahan. Menurutnya, jika dalam kasus suap itu ada pemberian janji maka hal itu harus diketahui maksud pemberian tersebut.
"Perbuatan hukum, ada perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Anak buah menyadari ketercelaan dapat diminta pertanggungjawaban hukum tapi jika tdak tahu maka dia dimaafkan," ujar Erdianto
Ia, menyebutkan, dalam hukum perdata ada perjanjian. Janji dalam KUHP adalah si penerima mengetahui atau patut mengetahui.
"Terkait janji itu minimal diucapkan, atau ada kontak yang mengiyaan. Merespon apa yang dijanjikan pemberi," ucapnya.
Dalam hal pertanggungjawab pidana itu, kata Erdianto, bersikap individual.
Namun pembahasan dilakukan anggota DPRD yang maisih bertugas. "Dalam batasan waktu, yang dilakukan DPRD sesuai prosedur. Tepat atau tidaknya tergantung kebutuhan lembaga tersebut," jelasnya..
Sementara itu, Iksan dalam kesaksiannya banyak membeberkam tentang tugas kepala daerah. Ia menegaskan kepala daerah memilki wewenang untuk membentuk RKPD dan membahas dokumen perencanaan yang dilaksanakan.
"Kewenangan ada pada kepala daerah menyusun dokumen perencanaa, selanjutnya disampaikan ke DPRD. Fungsi anggaran, ketika dokumen diterima, DPRD membahas rancangan APBD. Pembahasan antara banggar dan TAPD ini yang akan disahkan," tutur Ikhsan.
Selanjutnya, pengesahan ditandatangani Ketua DPRD. "Yang disepakati adalah rancangan APBD, bukan APBD.Menteri memberikan catatan dan kemidian dibahas lagi oleh banggar dan selanjutnya menjadi Perda APBD.
Menurut Iksan, masa jabatan berpengaruh terhadat pembahasan APBD. "Apakah ada ketentuan yang mengatur waktu pembahasan RAPBD berapa lama?" tanya hakim.
Iksan menjelaskan, untuk pembahasan APBD telah diatur dalam UU 23 Tahun 2014. Rancangan yang telah dibahas disepakati paling lambat akhir bulan Juli. "Kepala daerah menyampaikan kepada DPRD paling lambat Oktober sedangkan Rancangan APBD dbhas dengan DPRD paling lambat November," papar Iksan..
Dalam Pasal 16 ditegaskan, banggar dapat melakukan konsultasi kepada anggotanya. "Sejauh ini, dalam batasan waktu, yang dilakukan DPRD sesuai prosedur yang diatur undang-undang." Kata Iksan.
Selagi anggota DPRD itu masih menjabat, maka dia wajib mengikuti kegiatan sampai akhr masa jabatannya. "Ketika kepala daerah habis masa jabatannya maka tetap dilanjutkan oleh Plt-nya. Dengan habisnya masa jabatan pambahasan RAPBD tdk berhenti tapi dilanjutkan oleh petugas selanjutnya," tutur Iksan.
Ketika ditanya terkait fasilitas rumah dan mobil untuk DPRD, Iksan menyatakan, hal itu sudahj diatur dalam PP 4 Tahun 2004 tentang Hak DPRD. "Selama yang bersangkutan masih menjabat memiliki hak sarana dan prasaranan," tuturnya.(ck5)
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Hukum |