Dua pelaku Narkotika beserta sejumlah barang bukti diamankan di Polsek Kampar Kiri
|
KAMPAR (CAKAPLAH) - Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri berhasil meringkus dua pelaku narkoba jenis sabu-sabu. Mereka dibekuk di dua lokasi berbeda di wilayah Desa Lipat Kain Selatan, Kampar Kiri, Selasa malam (21/2/2017).
Kedua pelaku adalah AR (LK 18) dan RM (LK 41). Keduanya warga Desa Lipat Kain.
Pengungkapan kasus ini berawal ketika Panit I Reskrim Iptu Zulfatrianto SH bersama beberapa anggota Polsek Kampar Kiri sedang melakukan patroli di daerah Lipat Kain Selatan. Mereka mendapat informasi bahwa di sekitar jembatan Kembar Rakit Gadang ada seseorang yang akan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas yang tengah berpatroli langsung menuju lokasi. Mereka menemukan target sedang menunggu seseorang. Petugas langsung mengamankan tersangka AR. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu.
Saat diinterogasi petugas, AR mengaku kalau Narkotika tersebut diperoleh dari tersangka RM. Tanpa buang waktu petugas langsung memburu keberadaan RM. Berselang 15 menit kemudian, RM ditemukan sedang minum tuak di wilayah Desa Lipat Kain Selatan.
Setelah dilakukan penggeledahan kembali ditemukan satu paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu dalam penguasaannya. Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kampar Kiri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Jhon Firdaus didampingi Panit I Iptu Zulfatrianto saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkan Kapolsek bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.
Penulis | : | Azumar |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kampar |