Suparman
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Setelah Suparman divonis bebas, 14 hari kedapan politisi Partai Golkar ini akan aktif kembali menjadi Bupati Rokan Hulu. Kepastian tersebut diungkap Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sumarsono, saat ditanya oleh wartawan di Kemendagri Jakarta, Selasa (28/2/2017).
Selain memastikan hal tersebut, Sumarsono juga menyebutkan pihak Kemendagri sudah memproses pengaktifan Suparman menjadi Bupati Rokan Hulu. Menurutnya, paling tidak sebelum 'sah' kembali di posisi tersebut, Kemendagri memerlukan waktu dua pekan atau 14 hari.
"Dua pekan sudah selesai prosesnya itu," terang Sumarsono.
Sebagaimana diketahui, sebelum ditahan, Suparman merupakan Bupati Rokan Hulu bersama Sukiman. Selama masa persidangan, status Suparman hanya non aktif. Dengan begitu, vonis bebas yang dikemukakan hakim membuat Suparman bisa kembali menduduki jabatan sebagai bupati Rokan Hulu.
Penulis | : | Adrian |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Kabupaten Rokan Hulu, Hukum |