Wakil Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto, menyerahkan remisi kepada Napi di Lapar Bangkinan.
|
KAMPAR (CAKPLAH) - Dari 601 warga binaan Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Bangkinang yang mendapatkan remisi dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, lima orang diantaranya langsung dinyatakan bebas. Mereka mendapat remisi momen peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-73 Kemerdekaan RI.
Wakil Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto, yang langsung menyerahkan surat keputusan tersebut berharap kepada Napi yang dinyatakan bebas untuk bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
Acara penyerahan remisi umum bagi narapidana dan anak pidana Lapas Kelas II B Bangkinang digelar di Lapas Kelas IIB Bangkinang, Jumat (17/8/2018).
Ditambahkan Catur, dengan kembalinya warga binaan tersebut ke tengah-tengah keluarganya, diharapkan bisa segera menyesuaikan diri dan bangkit, melupakan masa lalu yang kelam, kembali bertekad menjadi sosok yang baik.
Pada kesempatan tersebut, Catur juga meyampaikan keprihatinanny. Dari 1.416 orang penghuni lapas, 839 orang diantaranya terjerat kasus narkoba, artinya 50 persen warga binaan terlibat kasus narkoba.
"Untuk itu Pemerintah Kabupaten Kampar bekerjasama dengan Polres Kampar serta Badan Narkotika Kabupaten Kampar akan bersinergi dan berupaya untuk membuat program-program yang nantinya dapat disosialisasikan guna melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba di Kampar," kata Catur.
Pada kesempatan tersebut, Catur juga menyerahkan langsung uang transportasi dan Sembako kepada lima orang narapidana yang mendapatkan remisi dan berharap bantuan tersebut dapat meringankan beban para warga binaan tersebut.(Akhir Yani)
Penulis | : | Akhir Yani |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Kabupaten Bengkalis |