Terbukti TPPU Trenggiling, Oknum Polisi Divonis 2 Tahun Penjara
Selasa, 06 November 2018 17:46 WIB
PEKANBARU (CAKAPLAH) - M Ali Honopiah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Selasa (6/11/2018) sore. Oknum polisi yang bertugas di Kabupaten Indragiri Hilir itu terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penjualan Trenggiling.
Ketua hakim Dahlia Panjaitan menjerat Ali Honopiah dengan dakwaan primer yakni Pasal Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. "Menyatakan terdakwa M Ali Honopiah terbukti bersalah melakukan TPPU, menjatuhkan pidana 2 tahun penjara," ujar Dahlia.
Selain penjara, Ali Honopiah juga dihukum membayar denda Rp800 juta. Uang itu dapat diganti hukuman penjara selama 3 bulan.
"Hukuman dipotong masa tahanan sementara yang sudah dijalankan terdakwa," kata Dahlia didampingi hakim anggota Yanuar Anardi dan Sitorus.
Majelis hakim menyatakan, hukuman yang diberikan kepada terdakwa karena tidak ada satu pun pembenaran atas tindakan terdakwa. Hasil kejahatan terdakwa disamar, sepeti membeli satu unit mobil Pajero Sport dan harta benda lainnya.
"Hal memberatkan hukuman, tindakan terdakwa tidak mendukung kebijakan pemerintah memberantas TPPY. Hal meringankan terdakwa punya tanggungan keluarga, sopan di persidangan dan mengakui menyesal atas perbuatannya," papar Dahlia.
Atas tuntutan itu, terdakwa berkoordinasi dengan penasehat hukuman dan menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding atau tidak. "Kami juga pikir-pikir," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hamiko.
Sebelumnya, JPU menuntut Ali Honopiah dengan penjara selama 3 tahun. JPU juga menuntut dia membayar denda sebesar Rp800 juta atau subsider kurungan selama 6 bulan.
JPU juga menyita uang sebanyak Rp320 juta dari terdakwa. Uang tersebut merupakan hasil penjualan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport.
Fakta persidangan, disebut bahwa total transaksi di rekening Ali Honopiah mencapai Rp7 miliar selama tahun 2017. Diduga, uang ini berkaitan dengan perniagaan Trenggiling.
Ali Honopiah sendiri sedang berstatus terpidana dalam perkara pokoknya, yakni tindak pidana penjualan satwa dilindungi. Perkara ini telah diputus di Pengadilan Negeri Pelalawan, dengan hukuman 3 tahun penjara.
Transaksi ini dilakukan oleh Ali Honopiah, melalui rekening BCA kakak iparnya, yang bernama Zabri. Melalui rekening inilah transaksi uang haram itu dilakukan. Trenggiling yang dibeli oleh terdakwa kepada para pengepul di sejumlah provinsi di Sumatera, lalu dijual ke pembeli di Malaysia.
Pembelinya adalah seorang Warga Negara Malaysia yang bernama Mr Lim. Pembayaran dilakukan oleh Mr Lim melalui Widarto, dan dikirim ke rekening atas nama Zabri.
Total transaksi mencapai Rp7 miliar, baik transaksi tunai maupun transfer rekening. Uang ini juga mengalir ke rekening istri terdakwa yang bernama Mahdalena, dan adik ipar terdakwa yang bernama Nopri Asrida.
Dalam perniagaan satwa dilindungi ini, ada tiga orang yang berbuat. Selain Ali Honopiah, dia punya dua rekan, yakni Ali dan Jupri. Dua rekan Ali Honopiah ini, telah divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Pelalawan.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU sebelumnya, juga disebut bahwa total transaksi Rp7 miliar ini, adalah untuk modal perniagaan trenggiling. Selain itu, disebut juga uang ini digunakan oleh terdakwa untuk membeli mobil Mitsubishi Pajero Sport.
Tak hanya itu, uang juga digunakan terdakwa untuk menginap beberapa kali di hotel berbintang di Pekanbaru. Disebut juga untuk pembelian aksesoris mobil. Uang juga digunakan untuk membeli kaca mata yang harganya Rp3 juta.
Agar tak tercium transaksi dugaan pencucian uang ini, terdakwa seolah-olah telah menjual harta benda yang dibeli dengan uang haram ini. Padahal, hanya menitipkan kepada kawannya. Kwitansi penjualannya pun dipalsukan.
Ketua hakim Dahlia Panjaitan menjerat Ali Honopiah dengan dakwaan primer yakni Pasal Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. "Menyatakan terdakwa M Ali Honopiah terbukti bersalah melakukan TPPU, menjatuhkan pidana 2 tahun penjara," ujar Dahlia.
Selain penjara, Ali Honopiah juga dihukum membayar denda Rp800 juta. Uang itu dapat diganti hukuman penjara selama 3 bulan.
"Hukuman dipotong masa tahanan sementara yang sudah dijalankan terdakwa," kata Dahlia didampingi hakim anggota Yanuar Anardi dan Sitorus.
Majelis hakim menyatakan, hukuman yang diberikan kepada terdakwa karena tidak ada satu pun pembenaran atas tindakan terdakwa. Hasil kejahatan terdakwa disamar, sepeti membeli satu unit mobil Pajero Sport dan harta benda lainnya.
"Hal memberatkan hukuman, tindakan terdakwa tidak mendukung kebijakan pemerintah memberantas TPPY. Hal meringankan terdakwa punya tanggungan keluarga, sopan di persidangan dan mengakui menyesal atas perbuatannya," papar Dahlia.
Atas tuntutan itu, terdakwa berkoordinasi dengan penasehat hukuman dan menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding atau tidak. "Kami juga pikir-pikir," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hamiko.
Sebelumnya, JPU menuntut Ali Honopiah dengan penjara selama 3 tahun. JPU juga menuntut dia membayar denda sebesar Rp800 juta atau subsider kurungan selama 6 bulan.
JPU juga menyita uang sebanyak Rp320 juta dari terdakwa. Uang tersebut merupakan hasil penjualan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport.
Fakta persidangan, disebut bahwa total transaksi di rekening Ali Honopiah mencapai Rp7 miliar selama tahun 2017. Diduga, uang ini berkaitan dengan perniagaan Trenggiling.
Ali Honopiah sendiri sedang berstatus terpidana dalam perkara pokoknya, yakni tindak pidana penjualan satwa dilindungi. Perkara ini telah diputus di Pengadilan Negeri Pelalawan, dengan hukuman 3 tahun penjara.
Transaksi ini dilakukan oleh Ali Honopiah, melalui rekening BCA kakak iparnya, yang bernama Zabri. Melalui rekening inilah transaksi uang haram itu dilakukan. Trenggiling yang dibeli oleh terdakwa kepada para pengepul di sejumlah provinsi di Sumatera, lalu dijual ke pembeli di Malaysia.
Pembelinya adalah seorang Warga Negara Malaysia yang bernama Mr Lim. Pembayaran dilakukan oleh Mr Lim melalui Widarto, dan dikirim ke rekening atas nama Zabri.
Total transaksi mencapai Rp7 miliar, baik transaksi tunai maupun transfer rekening. Uang ini juga mengalir ke rekening istri terdakwa yang bernama Mahdalena, dan adik ipar terdakwa yang bernama Nopri Asrida.
Dalam perniagaan satwa dilindungi ini, ada tiga orang yang berbuat. Selain Ali Honopiah, dia punya dua rekan, yakni Ali dan Jupri. Dua rekan Ali Honopiah ini, telah divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Pelalawan.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU sebelumnya, juga disebut bahwa total transaksi Rp7 miliar ini, adalah untuk modal perniagaan trenggiling. Selain itu, disebut juga uang ini digunakan oleh terdakwa untuk membeli mobil Mitsubishi Pajero Sport.
Tak hanya itu, uang juga digunakan terdakwa untuk menginap beberapa kali di hotel berbintang di Pekanbaru. Disebut juga untuk pembelian aksesoris mobil. Uang juga digunakan untuk membeli kaca mata yang harganya Rp3 juta.
Agar tak tercium transaksi dugaan pencucian uang ini, terdakwa seolah-olah telah menjual harta benda yang dibeli dengan uang haram ini. Padahal, hanya menitipkan kepada kawannya. Kwitansi penjualannya pun dipalsukan.
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Kamis, 16 Februari 2023 16:24 WIB
Kejagung Tak Banding atas Vonis Ringan Bharada Eliezer, Ini Alasannya
Jum'at, 03 Maret 2023 14:48 WIB
Manfaatkan Hubungan yang Dekat, Pria Ini Kuras Uang Temannya Rp10 Juta
Kamis, 16 Maret 2023 13:29 WIB
Polisi Amankan 87 Kg Sabu, Wagubri: Menunjukkan Maraknya Perkembangan Narkoba di Riau
Rabu, 08 Maret 2023 15:32 WIB
Duda di Inhu Diduga Cabuli Dua Kakak Beradik Dibawah Umur
Minggu, 19 Desember 2021 20:39 WIB
Akan Transaksi Sabu di Hotel, Seorang Pria di Rohil Diamankan Polisi
Sabtu, 04 April 2020 22:17 WIB
5 Tersangka Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 5,3 Miliar Segera Diadili
Senin, 22 Juni 2020 20:08 WIB
Lapas Bengkalis Overload 400 Persen
Sabtu, 23 Mei 2020 19:48 WIB
3.727 Napi di Riau Terima Remisi Khusus Idul Fitri
Jum'at, 03 Maret 2017 08:14 WIB
Pagi Ini Kapolri Jenderal Tito Karnavian Mendarat di Pekanbaru
Minggu, 12 April 2020 15:35 WIB
Kebut-kebutan Saat Wabah Covid-19, 15 Remaja Diamankan Polisi
Minggu, 08 November 2020 22:11 WIB
Belum Ada Tersangka, Polisi Periksa 23 Saksi Kebakaran Lahan PT BMI
Rabu, 09 September 2020 22:53 WIB
Tergiur Beli Emas di Facebook, Korban Alami Kerugian Ratusan Juta
Kamis, 30 November 2017 15:30 WIB
Pura-pura Beli Rokok, Buruh Bangunan Rampok dan Aniaya IRT
Rabu, 06 September 2017 15:30 WIB
Selain Wisata, Dana BTT Pelalawan Digunakan untuk Beli Kamera dan Biaya Turnamen Golf
Sabtu, 08 April 2017 20:38 WIB
Kawanan Perampok Bersenpi Gasak Suku Cadang Ekskavator
Jum'at, 27 Oktober 2017 14:28 WIB
Cabuli Keponakan, Adik Tiri Dilaporkan ke Polisi
Rabu, 11 Oktober 2017 16:50 WIB
Polda Riau Musnahkan Barang Bukti Sabu Hasil Tangkapan 4 Tersangka
Senin, 22 Mei 2017 21:38 WIB
Pulang Kerja, Karyawan Mal Pekanbaru Kena Jambret
Jum'at, 24 April 2020 21:05 WIB
Kapolres Inhu Serahkan Sepeda Motor ke Pemiliknya
Kamis, 16 Agustus 2018 18:45 WIB
Korupsi RTH Tunjuk Ajar Integritas, Dwi Agus Sumarno Dituntut 2 Tahun Penjara
Senin, 22 Mei 2017 15:15 WIB
Kejati Hentikan Penyelidikan Dugaan Penyimpangan Obligasi BRK
Minggu, 10 Maret 2019 16:21 WIB
Rampas Motor ABG, Pria yang Mengaku Petugas BNN Diringkus Polisi di Kampar
Jum'at, 21 April 2017 14:57 WIB
Dipancing Ketemu Mantan Pacar, Pelaku Pencabulan Disergap Polisi
Senin, 08 Januari 2018 15:55 WIB
Polisi Bekuk Penjual dan Pembeli Motor Curian di Inhu
Senin, 22 Juni 2020 16:04 WIB
Pelaku Ini Hanya Butuh 5 Detik untuk Mencuri Sepeda Motor
Selasa, 21 Maret 2023 14:53 WIB
Permohonan Restorative Justice Dikabulkan, Tersangka Pencurian Motor Sujud di Kaki Ayah
Selasa, 18 April 2017 18:02 WIB
Kejati Kantongi Nama Calon Tersangka SPPD Fiktif di Bapenda Riau
Selasa, 03 Oktober 2017 14:52 WIB
Pengedar Narkoba Ditangkap di Kamar Kontrakan
Jum'at, 24 Februari 2023 20:00 WIB
Oknum Polisi di Rohil Ditangkap usai Ketahuan Konsumsi Sabu
Kamis, 20 Oktober 2022 22:20 WIB
Notaris Senior Dewi Farni Djafar Diadili Terkait Kredit Fiktif Rp40 Miliar
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'
Kamis, 16 Mei 2024
HUT ke-9, Viera Bantu Branding UMKM Sekitar
Rabu, 15 Mei 2024
Diresmikan Kapolresta Pekanbaru, Polsek Tampan Berubah jadi Polsek Binawidya
Selasa, 14 Mei 2024
Pekan Ini Harga TBS Mitra Plasma Naik, Mitra Swadaya Turun
Selasa, 14 Mei 2024
Pegadaian Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Sumbar
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru
Kamis, 25 April 2024
Rekomendasi HP Samsung Terbaik di Harga 2 Jutaan, Apa Saja?
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati
Kamis, 16 Mei 2024
Mahasiswa PMI UIN Suska Juara 1 Lomba Presenter Fordakom 2024
Selasa, 07 Mei 2024
Seleksi Ketat Beasiswa Pendidikan di Kota Dumai, 49 Peserta Bersaing dalam Ujian Tertulis dan Wawancara
Selasa, 07 Mei 2024
Wisuda ke-68, Rektor: Unilak Semakin Dipercaya Masyarakat Riau dan Indonesia
Senin, 06 Mei 2024
261 Lulusan Sekolah Pascasarjana Unilak Diyudisium
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya
Terpopuler
01
Rabu, 15 Mei 2024 18:25 WIB
Kepala Disdik Riau Ditahan Jaksa, Kasus Dugaan Korupsi Rp2,3 Miliar
02
Sabtu, 11 Mei 2024 19:27 WIB
Jokowi Revisi Perpres Jaminan Kesehatan, 21 Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS
03
Selasa, 14 Mei 2024 19:05 WIB
Lengkapi Berkas Sukarmis, Jaksa Periksa Eks Kepala Badan Lingkungan Hidup Kuansing
04
Minggu, 12 Mei 2024 13:10 WIB
CFD Pekanbaru Tak Kunjung Dibuka, Ternyata Ini Penyebabnya
05
Selasa, 14 Mei 2024 20:30 WIB
Pj Gubri Tugaskan Tenaga Ahli Kawal Proyek Strategis di Riau, Termasuk Flyover Simpang Panam
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari
Selasa, 30 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Ucapkan Selamat Atas Penabalan Gelar Adat Kepada Kajati Riau
Senin, 29 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Apresiasi Pekanbaru Juara Umum Gelaran MTQ Tingkat Provinsi Riau
Jumat, 26 April 2024
Penerimaan CPNS dan PPPK Pekanbaru Dapat Persetujuan Prinsip dari Kemenpan RB
Senin, 22 April 2024
Kepala BKPSDM Ikut Semarakkan Pawai Taaruf MTQ Riau di Dumai
Indeks Berita