PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan memusnahkan barang bukti (Barbuk) narkoba jenis daun ganja seberat 9.403.09 gram dan shabu 68.52 gram dari dua tersangka FD alias Unyil dan RS alias Alwi.
Pemusnahan dilakukan di kantor Mapolres Pelalawan ini disaksikan langsung kapolres AKBP Ari Wibowo yang diwakili Kabag Ops Kompol Edi Munawar, Kepala Kejari Pelalawan Tetty Syam, perwakilan BNK dan Pengadilan Negeri
Kabag Ops Polres Pelalawan, Kompol Edi Munawar mengatakan, barang haram itu merupakan hasil tangkapan Satuan Reserse Narkotik dan Obat-Obatan Terlarang Kepolisian Resor Pelalawan.
“Tersangka ditangkap dan dilakukan geledah di rumahnya, lalu ditemukan daun ganja,” ungkapnya, Selasa (4/4/2017)
Temuan ganja tersebut merupakan rangkaian penangkapan empat tersangka pada Kamis (9/3/2017) malam lalu.
Awalnya Satres Narkoba Pelalawan mendapat informasi bahwa di Jalan Arbes Kelurahan Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci di rumah tersangka 1 inisial F (29) sering terjadi transaksi.
Kemudian dilakukan penyelidikan, personil langsung mendatangi rumah tersebut dan mendobrak pintu.
Lalu ditemukan tersangka F, tersangka R (37), dan tersangka FD (33).
Tersangka F digeledah dan ditemukan di saku celananya satu paket kecil sabu di kamarnya dengan berat kotor 0,17 gram dan daun ganja seberat 50 gram.
Setelah itu diketahui tersangka F membeli sabu dari tersangka R yang berasal dari Kabupaten Siak. Sedangkan daun ganja dari tersangka FD yang rumahnya juga di Jalan Arbes.
“Kemudian tersangka FD ditangkap dan dilakukan penggeledahan di rumahnya. Lalu ditemukanlah daun ganja seberat 9,4 kg itu,” ujarnya.
Hasil pengembangan sabu dari tersangka R, dia mengatakan dibeli dari tersangka RS (52).
Polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka RS dan digeledah rumahnya di Desa Bukit Agung Simpang 5 Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak. Polisi menemukan sabu dengan berat kotor 74,10 gram.
Editor | : | Hadi |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kabupaten Pelalawan |