Namun dari 12 Kabupaten Kota yang menyerahkan dua Kabupaten menaikkan UMK tidak sesuai atau bertentangan dengan peraturan Pemerintah.
Dua Kabupaten tersebut yakni, Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Kampar, yang menaikkan UMK 2017 diatas 8,25 persen. Untuk itu, Pemprov Riau meminta agar kedua Kabupaten ini memberikan justifikasi menaikkan UMK tidak sesuai aturan.
Kepala Disnakertransduk, Rasyidin mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, perolehan angka UMK didapat berdasarkan perhitungan inflasi nasional sebesar 3,07 persen dan Produk Domestik Bruto 2,18 persen yang dikomprehensi menjadi 8,25 persen.
"Kami meminta Inhu dan Kampar menjelaskan mengapa kenaikan UMK tidak sesuai PP sebesar 8,25 persen yang telah ditetapkan secepatnya," tegas Rasyidin, Kamis (17/11/2016).
Dijelaskan Rasyidin, sebelumnya, pihaknya telah menerima alasan melalui sms dari dua Kabupaten tersebut. Dalam pesan singkatnya, kedua daerah beralasab Kebutuhan Hidup Rakyat (KHL) mereka masih rendah. Karena sesuai aturan, diperbolehkan diatas 8,25.
"Kita meminta secara tertulis, dan mereka harus memberikan justifikasi yang jelas," tambahnya.
Setelah semua UMK Kabupaten Kota terkumpul, langkah selanjutnya, Disnakertransduk akan menyerahkannya kepada Gubernur Riau untuk disetujui. Dan barulah di publikasikan melalui rilis, pada tanggal 21 November 2016.
Untuk diketahui, penetapan UMK tertinggi diusulkan Pemkab Bengkalis, disesuaikan dengan KHL. Dan berikut besaran UMK Kabupaten Kota pada tahun 2016 ini, Kabupaten Bengkalis, sebesar Rp2.480.875.
Disusul kota Dumai Rp2.453.000. Kabupaten Siak Rp2.209.930, Kuansing Rp2.207.700, Kepulauan Meranti Rp2.163.100, Kota Pekanbaru Rp2.146.375, Rokan Hulu Rp2.146.375, Inhu Rp2.174.473. Inhil Rp2.163.658. Pelalawan Rp2.176.480. Dan Rokan Hilir Rp2.129.650. Sedangkan untuk UMP Riau sebesar Rp2.095.000.
Dan untuk tahun 2017 mendatang masing-masing daerah kenaikan UMK sebesar 8,25 persen. Kenaikan UMK tersebut akan diumunkan setelah di teken oleh Gubernur. Sedangkan untuk UMP Riau telah di tetapkan oleh Gubri sebesar Rp2.266.722.(ck1)
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Peristiwa |