ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau mengatakan ijab kabul tanpa bersalaman saat membayar zakat Fitrah di masa pandemi Covid-19 hukumnya tetap sah.
Hal itu ditegaskan Sekretaris MUI Riau, Ustaz Zulhusni Domo, kepada CAKAPLAH.COM, Selasa (5/5/2020).
"Memang ada orang yang bersalaman untuk mentauhidkan pemberian zakat dan menerima. Tak pakai itu (salaman) pun tak masalah, buktinya banyak orang berzakat transfer rekening," kata Zulhusni Domo.
Sehingga kata Zulhusni masyarakat tidak perlu ragu dan khawatir untuk membayar zakat di tengah merebaknya virus Covid-19 yang belum dapat dipastikan kapan akan berakhir musibah tersebut.
"Berbeda dengan solat tarawih yang tergolong ibadah sunat, zakat fitrah merupakan ibadah wajib di bulan Ramadan. Pada kondisi normal zakat ini dibayarkan paling lambat menjelang Sholat Idul Fitri. Hanya saja, untuk tahun ini Kementerian Agama mempercepat pembayaran zakat fitrah. Intinya masyarakat tidak perlu khawatir dalam pembayaran zakat fitrah," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, tiap tahun, umat muslim dengan kondisi berkecukupan di seluruh dunia menunaikan zakat fitrah sebagai kewajiban di bulan Ramadan. Zakat fitrah merupakan harta berupa uang atau beras sebagai bentuk penyucian jiwa yang diberikan kepada kelompok rentan seperti fakir miskin.
Namun tahun ini pembayaran zakat akan sedikit berbeda mengingat pandemi Covid-19. Untuk menghindari penularan dan penyebaran corona warga dianjurkan menjaga jarak dan tidak bersentuhan.
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Cakap Ramadan, Serba Serbi |