PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menyerahkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang tapal batas lima daerah di Riau.
Tapal batas lima daerah itu yakni perbatasan Kampar-Kuansing, Pelalawan-Siak dan Rohul-Padang Lawas, Sumatera Utara.
"Permendagri tapal batas lima daerah sudah kita serahkan," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Sudarman kepada CAKAPLAH.com, Sabtu (5/9/2020).
Selanjutnya, Pemprov Riau mengarahkan kabupaten/kota untuk segera melakukan sosialisasi sampai ke tingkat kecamatan dan desa.
"Dengan begitu, maka tapal batas lima daerah itu sudah jelas titik koordinatnya. Kemudian koordinat yang sudah ditentukan itu, harus dipasang pilar tapal batas dengan koordinasi dengan kabupaten yang bersangkutan," pintanya.
Karena itu, Sudarman berharap lima daerah dapat mengalokasikan anggaran di APBD murni 2020 untuk pemasangan pilar tersebut.
"Karena dengan jelasnya titik koordinat kabupaten, maka jelas kewenangan administrasinya. Jangan sampai kabupaten mengalokasikan anggaran kepada yang bukan wilayah administrasinya," tutupnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |