Kompol Zulanda Sik
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Membludaknya warga yang membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Pekanbaru Kota, Kamis (5/1/2017) diapresiasi Kasi STNK Ditlantas Polda Riau, Kompol Zulanda Sik. Namun ia menegaskan, masyarakat banyak yang salah persepsi terkait informasi kenaikan pajak tersebut.
"Kami apresiasi lihat banyak masyarakat taat bayar pajak. Tapi yang perlu diluruskan, tidak benar pajak kendaraan bermotor naik. Yang naik itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Seperti penerbitan baru STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), penerbitan BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor)," ungkap Zulanda, Kamis (5/1/2017).
Untuk menghindari kesalahan persepsi dimasyarakat, berikut penjelasan tertulis Kompol Zulanda Sik
1.Komponen pembiayaan pajak kendaraan ada 3 komponen yakni BPKB , STNK , TNKB , STCK dan mutasi keluar serta stiker pengesahan, dalam hal ini dipungut oleh bendahara penerimaan kepolisian.
2. Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB ) dalam hal ini ditetapkan dan dipungut oleh Dipenda Prov
3. SWDKLLAJ atau biasa disebut asuransi wajib kendaraan bermotor yg dipungut oleh Petugas Jasa Raharja.
Secara teknis untuk memudahkan dan mempersingkat rentang prosedur birokrasi pelayanan maka nantinya tanggal 6 akan dipungut menjadi satu di satu kasir , khusus pekanbaru tanggal 6 sudah berlaku. Yang perlu diketahui saat ini kenaikan PNBP sesuai PP 60 2016 kenaikan yg terjadi pada sisi kepolisian ( poin 1 ) dimana sesuai daftar terlampir.
Simulasinya ketika :
1. Pengesahan 1 tahun maka dia akan dikenakan PNBP sebanyak 25 ribu untuk roda 2 dan 50 ribu untuk roda 4. ( berlaku setiap pengesahan 1 tahun bila terlambat 3 tahun maka di pungut 3 kali ).
2. Wajib Pajak tersebut memperpanjang STNK 5 tahun maka yang dulu sesuai PP 50 2010 ditarik untuk Roda Dua ( 50 ribu STNK 30 TNKB ) sekarang PP 60 2016 ditarik menjadi ( 100 ribu STNK dan 60 ribu TNKB ) jadi hanya kenaikan 80 ribu saja.
Sedangkan R4 (Roda Empat) atau lebih yang dalam PP sebelumnya ( 75 ribu STNK dan 50 ribu TNK) dalam PP baru menjadi ( 200 ribu STNK 100 ribu TNKB ) jadi selisih kenaikan hanya 175 ribu saja. Kenaikan ini hanya khusus di bagian Polri bukan dikali dua atau tiga secara keseluruhan dengan PKB dan SWDKLLAJ.*
Penulis | : | ck5 |
Editor | : | bhimo |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Riau, Ekonomi |