Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
|
(CAKAPLAH) - Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah menjelaskan urgensi serta dasar hukum terkait kedatangan 153 warga negara asal China yang masuk ke Indonesia lewat Terminal III Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Sabtu (23/1).
Menurutnya, pemerintah juga harus menerangkan soal konsistensi dalam menjalankan aturan terkait larangan warga negara asing (WNA) masuk Indonesia yang telah diperpanjang sampai 8 Februari 2021.
"Pemerintah harus menjelaskan urgensi datangnya 153 WNA tersebut," kata pemilik sapaan akrab Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (26/1).
Waketum Partai Golkar itu juga meminta pemerintah menyosialisasikan kelompok WNA yang mendapatkan pengecualian untuk masuk ke Indonesia.
Menurutnya, sosialisasi itu penting agar masyarakat mendapatkan penjelasan yang valid mengenai kelompok WNA yang masih bisa masuk Indonesia.
Apabila memang terdesak untuk memasukkan WNA ke Indonesia, Bamsoet menambahkan, pemerintah harus memperketat prosedur perizinan termasuk kondisi kesehatan dan kewajiban menerapkan protokol Covid-19.
"WNA memiliki surat tes bebas covid-19 yang valid dan melakukan karantina sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Ahmad Nursaleh mengklaim 153 WNA China yang tiba di Bandara Soetta pada Sabtu (23/1) masuk kelompok yang dikecualikan.
Menurutnya, pendatang dari China itu boleh masuk di tengah pelarangan WNA masuk ke Indonesia.
"Pada Sabtu 24 Januari 2021 telah mendarat mendarat pesawat China Southern Airlines dari Guangzhou dengan membawa 171 penumpang yang terdiri 153 WN RRT [China] dan 18 WNI," kata dia, Minggu (24/1).
"Seluruh penumpang asing yang mendarat tersebut masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan SE Dirjen Imigrasi tentang pembatasan sementara masuknya orang asing ke wilayah Indonesia dalam masa pandemi covid-19," lanjut dia.
Meski demikian, Ahmad tak merinci kategori ratusan WN China tersebut yang menyebabkannya masuk kelompok yang dikecualikan.
Terpisah, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan sebanyak 153 warga negara China yang datang ke Indonesia memiliki izin kerja di 41 perusahaan.
"Dari 153 WNA tersebut sudah memiliki izin kerja di 41 perusahaan dan izin tinggal terbatas di Indonesia," terang Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemennaker, Suhartono kepada CNNIndonesia.com, Senin (25/1).
Editor | : | Ali |
Sumber | : | Cnnindonesia.com |
Kategori | : | Nasional, Pemerintahan |