Minggu, 19 Mei 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

Korupsi Alat Peraga di Disdikpora Kuansing
Tiga Terdakwa Dituntut 2 dan 7,5 Tahun Penjara
Rabu, 28 April 2021 16:29 WIB
Tiga Terdakwa Dituntut 2 dan 7,5 Tahun Penjara
Ilustrasi

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tiga terdakwa korupsi pengadaan alat peraga Modul Eksperimen Pembelajaran IPA Sain SD Berbasis Digital Interaktif di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kuantan Singingi (Kuansing) 2019 dituntut berbeda, Rabu (28/4/2021). Korupsi ini merugikan negara Rp1,3 miliar.

Ketiga terdakwa adalah Sartian, Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Disdikpora Kuansing selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Endi Erlian selaku Direktur CV Aqsa Jaya Mandiri sebagai penyedia jasa, serta Aries Susanto sebagai pihak yang melaksanakan pekerjaan CV Aqsa Jaya Mandiri (AJM).

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syamsul Simanjuntak, di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin Iwan Irawan. Sidang digelar secara virtual, di mana terdakwa di Lapas Teluk Kuantan dan JPU di Kejari Kuansing.

JPU menyatakan terdakwa Sartian dan Endi Erlian bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menuntut terdakwa Sartian dan Endi Erlian dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun, dan denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan," ujar JPU.

Selain penjara, JPU juga menuntut Endi Erlian membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp60 juta. Jika tidak mampu maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan kurungan.

Berbeda dengan Sartian dan Endi Erlian, JPU menuntut Aries Susanto lebih tinggi, yakni 7 tahun 6 bulan penjara. Aries juga dituntut membayar denda Rp300 juta atau subsider 3 bulan kurungan badan.

"Terdakwa Aries Susanto bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tipikor," kata JPU.

Aries juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp1.355.570.000. "Satu bulan setelah ingkrah, harta terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara, jika tidak diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," jelas JPU.

Atas tuntut itu, terdakwa menyatakan mengajukan pledoi atau pembelaan. Majelis hakim mengagendakan persidangan dengan agenda pembacaan pledoi pada pekan depan.

JPU dalam dakwaan menyebutkan, dugaan korupsi ini terjadi pada medio Mei hingga Agustus 2019 lalu. Berawal ketika Disdikpora Kuansing mendapatkan anggaran sebesar Rp4.500.000.000 untuk pengadaan alat peraga dan alat pembelajaran SD dan nama pekerjaan Pengadaan Modul Eksperimen Pembelajaran IPA Sain SD Berbasis Digital Interaktif.

Atas anggaran itu, Sartian bersama dengan Pejabat Pelaksana Teknis Pekerjaan (PPTK) Wiwin Satriadi dan saksi Benny Hartoni (staf bidang sarana dan prasarana) melakukan survei harga barang ke Bekasi yaitu di kantor dan Gudang PT Grand Sains (GS) dan bertemu dengan Direkturnya, Soedarto Eka Saputrawan.

Sartian lalu meminta daftar harga, melakukan pengecekan ke gudang serta melihat stok barang. Selain itu juga melakukan survey dan meminta daftar harga barang beberapa perusahaan lainnya. Kemudian untuk penetapan spesifikasi teknis barang, terdakwa Sartian mengacu kepada spesifikasi teknis barang yang ada di PT GS.

Sedikitnya ada 34 daftar barang lengkap dengan harganya yang diberikan oleh PT GS kepada Sartian. Secara garis besar alat itu adalah, Modul Pembelajaran Magnet, Sensor Unit Utama, Universal Input, Sensor Accessories CD Software, Charger,Casing/Tas Manual Dan LKS, Modul Sel Surya.

Kemudian, laptop untuk sensor, Colour Led TV 32, Mikroskop Camera Digital + Preparat 20 Jenis, Modul Mikroskop Pemula, Kit IPA Sains, Kit IPBA, poster Pemebelajaran IPA, Catu Daya Terproteksi 5A, Stand Gantungan Carta. Harga total alat 1 paket itu Rp204.546.000 dan ditambah PPN 10 persen Rp20.454.600. Total harga Rp225.000.600.

Selanjutnya, Sartian menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan daftar harga barang yang diperoleh dari PT GS yaitu dengan harga total 20 paket barang sebesar Rp4.500.000.000. Padahal berdasarkan keterangan Adil Simanjuntak selaku Direktur Utama PT GS menyatakan dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk 20 paket itu, pihaknya memberikan diskon sekitar 40 persen sedangkan untuk PPn, PPh, distribusi dan pelatihan sudah termasuk dalam diskon tersebut.

Setelah proses lelang, akhirnya kegiatan ini dimenangkan oleh CV AJM dengan Direktur Endi Erlian, dengan nilai kontrak sebesar Rp.4.490.186.000. Namun kenyataannya, kegiatan ini dilaksanakan oleh Aries Susanto dengan menggunakan perusahaan CV AJM dengan cara meminjam secara lisan kepada saksi Endi.

Dengan memakai bendera CV AJM, Aries memberikan fee sebesar 2,5 persen dari nilai kontrak kepada Endi Erlian. Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian uang sebesar Rp1.355.570.000.

Penulis : CK2
Editor : Jef Syahrul
Kategori : Hukum, Kabupaten Kuantan Singingi
Idulfitri 1445 Riau Petroleum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Sabtu, 18 Mei 2024
Berlangsung Meriah, Pawai Waisak di Pekanbaru Diikuti Ribuan Peserta
Sabtu, 18 Mei 2024
Kapolres Siak Pimpin Rapat Evaluasi dan Arahan Pengamanan Pilkada 2024
Jumat, 17 Mei 2024
Polemik UKT: Pemuda Muhammadiyah Riau Kritik Negara Gagal Hadirkan Pendidikan Terjangkau
Jumat, 17 Mei 2024
GC Korean BBQ & Hotpot - Cols Froy Mal Pekanbaru Bersertifikat Halal

Serantau lainnya ...
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Jumat, 17 Mei 2024
Topup Diamond FF Murah Solusi Hemat untuk Gamer Free Fire
Jumat, 17 Mei 2024
Top Up PUBG untuk Pemula: Panduan Lengkap dan Langkah-Langkah Mudah
Kamis, 25 April 2024
Rekomendasi HP Samsung Terbaik di Harga 2 Jutaan, Apa Saja?
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Jumat, 17 Mei 2024
UIR Terima Bantuan Dana Pendidikan Sebesar Rp70 Juta dari BSI
Kamis, 16 Mei 2024
Mahasiswa PMI UIN Suska Juara 1 Lomba Presenter Fordakom 2024
Selasa, 07 Mei 2024
Seleksi Ketat Beasiswa Pendidikan di Kota Dumai, 49 Peserta Bersaing dalam Ujian Tertulis dan Wawancara
Selasa, 07 Mei 2024
Wisuda ke-68, Rektor: Unilak Semakin Dipercaya Masyarakat Riau dan Indonesia

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Iklan CAKAPLAH
Terpopuler
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Selasa, 30 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Ucapkan Selamat Atas Penabalan Gelar Adat Kepada Kajati Riau
Senin, 29 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Apresiasi Pekanbaru Juara Umum Gelaran MTQ Tingkat Provinsi Riau
Jumat, 26 April 2024
Penerimaan CPNS dan PPPK Pekanbaru Dapat Persetujuan Prinsip dari Kemenpan RB
Senin, 22 April 2024
Kepala BKPSDM Ikut Semarakkan Pawai Taaruf MTQ Riau di Dumai

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www