PEKANBARU (CAKAPLAH) - Terdakwa Suparman mendatangkan saksi ahli pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dr Chairul Huda, di persidangan kasus dugaan suap pembahasan APBD Perubahan 2014 dan RAPBD Riau 2015.
Saksi mengatakan sesuatu yang dijanjikan tapi berhubungan dengan kewajiban bukanlah masuk kategori suap.
Hal itu dikatakan Chairul di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Rinaldi Triandiko, Selasa (10/1). "Pasal 12, tidak sembarang janji," ujar Chairul.
Dikatakannya, kalau hadiah berupa uang tapi bisa juga hadiah itu belum sampai. Janji untuk menerima uang, tidak ada korelasi dengan menerima hadiah.
"Kalau orang menerima hak, tentu tak akan berbuat bertentangan dengan kewajibannya. Kalau janji mengenai haknya, tidak ada hubungan dengan sebab dan akibat," kata Chairul.
Menurut Chairul, kalau Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengilustrasikan nanti diberi rumah dan kendaraan bagi seseorang yang masih menjabat, itu adalah hak.
"Kendaraan dinas, bagi saya bukan janji dalam pengertian pasal suap tapi janji yang berhubungan dengan hak," tutur Chairul.
Janji pinjam pakai mobil dinas untuk terdakwa Suparman, itu suatu kewajaran karena dia terpilih lagi jadi anggota DPRD Riau. "Karena bukan kategori janji dalam pasal suap, janji dalam hukum," tambah Chairul..
Dalam Pasal 12, rumusannya ASN atau penyelengara negara yang perbuatannya bertentang dengan jabatannya. "Sering ada kekeliruan seolah-olah ada ASN yang menerima hadiah atau janji dianggap melanggar ketentuan tapi kewajiban di sini bersifat khusus terkait jabatan," ucapnya.
Chairul mencontohkan, seorang pejabat harus mengawasi suatu kegiatan tapi ia tidak melakukan itu. Ini bertentangan dengan tugasnya, pengawasa. "Justru orang dibilang terima suap kalau perbuatannya bertentang dengan kewajibannya. Tidak mungkin orang melaksanakan kewajiban (pembahasa) disebut suap kecuali dia memeras," pungkasnya.
Usai meminta keterangan saksi ahli, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tri Mulyono dan kawan-kawan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Johar Firdaus dan Suparman. Pemeriksaan dilakukan secara bergantian.*