Persidangan perkara suap pengurusan DAK Dumai dalam APBNP 2017 dan APBN 2018 serta gratifikasi dengan terdakwa Zulkifli AS.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya mengungkap penerimaan gratifikasi Rp3,9 miliar oleh eks Walikota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah atau Zulkifli AS. Saksi yang berhubungan dengan pemberian uang dihadirkan di persidangan.
Di antara saksi itu adalah Yudi Antonoval. Dia adalah wiraswasta yang dilibatkan dalam pengerjaan proyek di Kota Dumai sesuai arahan Zulkifli AS kepada Hendri Sandra selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTMSP) Kota Dumai.
Pada 2016, Zulkifli AS memberikan arahan kepada Hendri Sandra agar menyampaikan kepada perusahaan-perusahaan yang mengajukan izin pengerjaan proyek di Kota Dumai supaya melibatkan Yudi Antonoval dalam pengerjaan proyek yang ditangani perusahaan.
Pada 2017-2018 Yudi mendapatkan paket pekerjaan pada Pemasangan Pipa Gas pada Proyek Pengembangan Jaringan Distribusi Dumai (PJDD). Kemudian Zulkifli secara bertahap menerima uang dari Yudi sejak 2017.
Yudi secara virtual dihadirkan di persidangan perkara suap pengurusan DAK Dumai dalam APBNP 2017 dan APBN 2018 serta gratifikasi dengan terdakwa Zulkifli AS. Dia dicecar terkait aliran dana yang dikirimnya melalui rekening bank kepada Zulkilfli AS.
Ada sekitar Rp1.128.275.246 yang disetor Yudi sejak 2017 hingga 2018 untuk kepentingan Zulkilfi AS melalui BCA. Ada juga penyetoran uang melalui rekening Bank Syariah Mandiri Rp945 juta dan Bank Mandiri Rp 400 juta.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Lilin Herlina mempertanyakan hubungan Yudi dan terdakwa. Yudi mengaku sudah mengenal terdakwa cukup lama, dan juga ada hubungan utang piutang.
"Saya berdagang di Jakarta. Kalau kurang uang beli barang, saya pinjam uang ke bapak (terdakwa), sekitar Rp300 juta,. Sudah saya bayarkan tapi lupa, saya pernah transfer juga,' kata Yudi di persidangan, Rabu (9/6/2021) sore.
Hakim mempertanyakan apakah saksi pernah transfer ke Imam Suhadak. Menurut Yudi, Imam adalah pengurus salah satu pesantren dan dia pernah mentransfer uang atas suruhan Zulkilfi AS.
'Ada transfer pribadi dan ada atas suruhan bapak. Kalau pribadi itu punya saya, kalau yang bapak itu, bapak yang minta tolong," tutur Yudi.
Total yang dikirim sebesar Rp497 juta kepada Imam Syuhadak. Uang juga ditransfer kepada Syamsidar, Yeyen Melda Zulaif, Pasal, Muhammad Ilham, Risky Ishary., Nelson Hamonangan, Yuhardi Manaf, Nurul Afrudha Aziz, Media Riau Pesisir.
Uang juga ditransfer kepada PT Mitra Mulia Sentosa sebagai penyertaan modal anak Zulkif AS bernama Nanda Octavia sebesar Rp120 juta, Muhammad Arief Sulaiman, Syafitri Syafei, Hasanal Bolkiah, Muhammad Rafee Rp700 juta, bantuan jasa pengacara dari SAM and partner dan lainnya.
Tidak hanya itu, ada penerimaan uang untuk pembelian perabot kamar tidur di rumah Zulkifli. Juga
Pembelian bahan batik di Toko Mumbay Tekstile.
Menurut Yudi, semua pengiriman uang itu dilakukannya atas permintaan Zulkifli AS. "Itu bapak yang minta tolong," kata Yudi yang membuka usaha toko komputer di Jakarta.
"Itu uang siapa?" tanya hakim.
Menurut Yudi, uang yang ditransfer umumnya adalah uang pribadinya. Namun, uang itu dikembalikan oleh Zulkilfli AS ketika bertemu Yudi. "Kadang saat saya ke Dumai, kadang kalau bapak ke Jakarta," ucap Yudi.
Hakim mengingat Yudi untuk berbicara jujur tentang uang yang dia kirim karena terkait dengan gratifikasi yang diterima Zulkifli AS. '"Tolong saudara ingat baik-baik, mana uang saudara atau bukan," kata hakim.
Hakim mempertanyakan sumber uang yang dikirim Yudi kepada semua pihak atas permintaan Zulkifli. "Itu memang uang pribadi saya yang mulia. Kadang bapak minta bantu tolong tansfer ke Pak Kiyai (Imam Suhadak). Bapak selalu ganti cash ke saya," ucapnya.
Tidak puas atas jawaban Yudi, hakim mempertanyakan status uang tersebut. Yudi menyatakan kalau Zulkifli AS meminjam dari dirinya. "Jelas-jelas saudara ngomongnya ya,' ingat hakim.
Yudi menyebutkan peminjaman itu diganti oleh Zulkifli AS. Hakim meminta saksi menunjukkan bukti pergantian uang tersebut. "Tidak ada yang mulia karena sudah anggap (terdakwa) sebagai orang tua," tutur Yudi.
Hakim juga meminta penjelasan terkait penyertaan modal yang dikirim untuk anak terdakwa, Nanda Octavia. Menurut Yudi uang itu baru dibayar Rp40 juta dan sisanya dianggap utang piutang.
"Ada bukti (pengembaliannya)," tanya hakim.
Yudi menyatakan tidak meminta bukti karena sudah menganggap Nanda saudara. "Sudah kayak adik yang mulia," ucap Yudi.
Hakim lalu bertanya darimana Yudi mendapat uang sebanyak itu. "Saya berdagang yang mulia. Komputer," ucap Yudi.
Selain Yudi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan Yuneldi alias Agus, Direktur PT Artha Bahari. Dia bersama Yudi membeli PT Artha Bahari dari Hendrawan pada Juni 2017.
"Beli perusahaan ini untuk kepentingan apa?" tanya JPU KPK, Rikhi Benindo Maghaz.
Yuneldi menyatakan saat membeli proyek itu, dirinya belum dapat membayangkan akan mengerjakan apa. Namun pada September 2017, dirinya mendapat kerja di PT Tekma, yakni satu paket proyek.
Di PT Tekma, kata Yuneldi, mendapatkan proyek dari usahanya dengan Yudi. Proyek yang dikerjakan adalah paket pekerjaan pada Pemasangan Pipa Gas pada Proyek Pengembangan Jaringan Distribusi Dumai selaku subkon PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
Saksi menyebutkan, mengetahui adanya proyek itu karena pernah jadi suplayer di PT Tekma. "Kami ajukan penawaran ke PT Tekma," ucap Yuneldi.
JPU mengingatkan kalau saksi dari PT PGN menyebut sebenarnya tidak perlu menggunakan jasa PT Artha Bahari dalam mengerjakan proyek jaringan gas karena PGN sudah melakukan lelang dengan PT Tekma. Hal itu tidak dijawab dengan rinci oleh Yuneldi.
Dia menyebut ikut di PT Abdi Karya Pratama dalam pengerjaan pipa gas. Lalu, melakukan penawaran ke PT Tekma. Uang masuk ke rekening PT Abdi Karya. "Setelah itu transfer ke saya," ucapnya.
Uang itu kemudian dikirim ke Yudi. Ada digunakan untuk membayar alat dan utang oleh Yudi. "Ada pembayaran operasional," kata Yusneli.
JPU menyinggung soal Muhammad Rafee. Saksi Yuneldi menyebutkan kalau Muhammad Rafee adalah temannya dan tidak tahu kalau Muhammad Rafee punya hubungan kerabat dengan Zulkifl AS.
"Apakah ada saudara atau PT Abdi Karya pernah mengirim uang Rp700 juta ke Muhammad Rafee?," tanya JPU.
Yuneldi mengakui mengirim uang tersebut untuk masalah utang piutang. JPU mengingatkan Yuneldi untuk berkata jujur. "Kita sudah periksa Muhammad Rafee, bapak kalau bohong kita punya konsekwensi memberikan keterangan palsu," ingat JPU..
Yuneldi menjelaskan, meminjam uang pada Muhamad Rafee sebesar Rp600 juta pada 2017. Pada 2018, dia membayar utang Rp700 juta. "Yang Rp100 juta itu sebagai komplimensi," ungkap dia.
Utang Rp700 juta bukanlah sedikit. JPU menanyakan apakah Yuneldi punya bukti terkait peminjaman itu. "Ada buktinya," kata JPU.
"Sudah tidak ada. Sudah saya robek karena kita sepanjang berutang, untuk menghilangkan, biar tidak ada persangkutan utang lagi," ucap Yuneldi dengan suara sedikit gugup.
JPU menyinggung apakah Muhammad Rafee menawarkan pembelian tanah ke Yuneldi maupun Zulkilfi AS . "Saya tidak tahu itu," ucap Yuneldi.
Ketika bersaksi di pengadilan pekan lalu, Muhammad Rafee menyebutkan dirinya menawarkan tanah kepada Zulkilfli AS. Kemudian Zulkifli AS mengirimkan uang Rp300 juta ke rekening Rafee sedangkan Rp 700 juta dikirimkan oleh perusahaan yang diakui pemiliknya bernama Agus.
Zulkifli AS didakwa JPU pada 2016 hingga 2018 melakukan suap kepada Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Uang juga diberikan kepada Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus non fisik. "Uang diberikan sebesar Rp100 juta, Rp250 juta, Rp200 juta dan SGD35.000," kata JPU.
Selain suap, JPU juga mendakwa Zulkilfli AS menerima gratifikasi sebesar Rp3.940.203.152. Uang tersebut diterimanya dari pemberian izin kepada perusahaan yang mengerjakan proyek di Kota Dumai dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Dumai.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kota Dumai |