Ilustrasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya mengajukan banding atas vonis ringan empat terdakwa dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, Kecamatan Tampang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Keempat terdakwa adalah Imam Gojali selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kampar dan Irwan selaku Konsultan Pengawas. Muhammad Irfan dari PT Bakti Aditama selaku rekanan, dan Edi Yusman, pihak swasta yang mengerjakan proyek.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Mahyudin SH MH, Selasa (31/8/2021), menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 entang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP
Imam Gojali divonis 3 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Hukuman yang sama juga dijatuhkan pada Muhammad Irfan dan Irwan. Ketiganya tidak dibebankan membayar uang pengganti ketugian negara.
Sementara untuk Edy Yusman, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 3,5 denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan badan. Khusus Edy, majelis hakim membebankan uang pengganti kerugian negara Rp526.783.007 atau subsider 1 tahun kurungan badan.
"Yang pasti jaksa nyatakan banding atas vonis tersebutlah. Karena di bawah 2/3 dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo Budi Kisnanto SH MH, Senin (20/9/2021).
Hal senada juga disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kampar, Silfanus Rotua Simanulang SH MH, Senin (20/9/2021). Menurutnya, pernyataan banding sudah dimasukkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Saat ini, kata Silfanus, JPU sedang menyiapkan memori banding. Jika telah selesai, memori banding itu akan diserahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk selanjutnya diteruskan ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Ditanya kapan memori banding akan diserahkan ke pengadilan, Silfanus menyebut akan secepatnya dilakukan. "Akan kita serahkan karena ada (batas, red) waktunya," tutur Silfanus.
Sebelumnya, JPU yang diketuai Hendri Junaidi SH MH, menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
JPU menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan penjara. Selain hukuman penjara, para terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Khusus terdakwa Edi Yusman dan Muhammad Irfan dihukum dihukum membayar uang pengganti kerugian negara. Edi dihukum membayar sebesar Rp1.186.292.739, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan.
Sementara Irfan dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp112 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan.
Dalam dakwaan JPU disebutkan pada 2019, Dinas PUPR Kabupaten Kampar menganggarkan kegiatan peningkatan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, sebesar Rp10.019.121.000.
Proyek itu dikerjakan oleh PT Bakti Aditama, setelah menyingkirkan 53 perusahaan yang mengikuti lelang kegiatan tersebut. Adapun nilai penawarannya adalah Rp9.805.279.486,20.
Waktu pelaksanaan pekerjaan selama 180 hari kalender sejak 9 Mei 2019 sampai 4 November 2019. Masa pemeliharaan 180 hari kalender.
Proyek itu dikerjakan oleh PT Bakti Aditama, setelah menyingkirkan 53 perusahaan yang mengikuti lelang kegiatan tersebut. Adapun nilai penawarannya adalah Rp9.805.279.486,20.
Urutan untuk pelaksanaan pekerjaan peningkatan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering sebagai berikut, rekayasa lapangan dan pengukuran. Kemudian galian untuk selokan drainase dan saluran air, dan penyiapan badan jalan.
Kemudian pekerjaan galian biasa, pekerjaan box culvert, penimbunan untuk lokasi yang membutuhkan, pekerjaan base B, pekerjaan base A, pekerjaan bahu jalan, pekerjaan prime coat – lapisan resap pengikat – aspal cair, serta pekerjaan AC-WC.
Namun proyek jalan tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan. Untuk menambah kekurangan tidak bisa lagi dilakukan karena Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering telah selesai. Rekanan pemenang lelang melakukan pekerjaan proyek dengan menggunakan perusahaan lain, dan sesuai aturan itu tidak dibenarkan.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kampar |