Ilustrasi.
|
SIAK (CAKAPLAH) - Dugaan praktek pungutan liar yang terjadi dalam organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Siak berujung pemanggilan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak pada Rabu (13/10/2021) kemarin.
Kasus dimaksud, diduga adanya pungutan biaya untuk pembuatan kartu anggota sebesar Rp70 ribu per kepala.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Siak, Saldi mengaku telah memanggil Sekretaris PGRI, Novendri untuk dimintai keterangan atas dugaan pungli tersebut.
"Sekretarisnya sudah datang ke sini (Kejari), Rabu sekitar jam 10.00 WIB. Kami minta keterangan terkait pungutan pembuatan kartu anggota PGRI Siak," cakap Saldi ditemui di ruangannya, Jumat (15/10/2021).
Terkait keterangan apa saja yang diminta kepada Sekretaris PGRI itu, Saldi belum mau membeberkannya secara rinci.
"Maaf, belum bisa saya sampaikan untuk keterangan detailnya," katanya.
Dalam keterangannya, Saldi belum menyinggung keterlibatan Ketua PGRI pada kasus dugaan Pungli itu. Saat ini Ketua PGRI Siak dijabat oleh Arfan Usman yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak.
Dari data yang dihimpun, baru-baru ini ditemukan bukti kuitansi pembayaran kartu anggota PGRI Siak dari SMPN 3 Dayun sejumlah Rp22.080.000. Uang pungutan itu disetor ke PGRI Kabupaten Siak, dengan jumlah yang telah bayar sebanyak 368 anggota.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Siak |