Minggu, 19 Mei 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

Kemendagri Tegaskan Ormas Melanggar Hukum Dapat Dievaluasi Keberadaannya
Senin, 29 November 2021 09:42 WIB
Kemendagri Tegaskan Ormas Melanggar Hukum Dapat Dievaluasi Keberadaannya
Ormas.

JAKARTA (CAKAPLAH) - Organisasi masyarakat (Ormas) mesti menjadi suri tauladan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara dengan selalu mengamalkan nilai-nilai Pancasila. Segala tindakan yang dilakukan ormas tidak boleh melenceng dari peraturan yang ada. 

"Segala aktivitas ormas baik pengurus maupun anggota adalah subyek hukum yang juga wajib tunduk, taat dan patuh kepada seluruh hukum-hukum negara di ruang publik," tegas Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar, Ahad (28/11/2021). 

Menurut dia, ormas pula mesti menjunjung azas yang berlaku di masyarakat berupa adat, budaya dan etika. Ormas tidak boleh menghalalkan segala cara serta menabrak ketentuan hukum. 

"Ormas juga mesti menaati hukum-hukum yang tak tertulis berupa norma adat, etika, budaya dan lain-lain. Selanjutnya Pasal 59 UU No.16 Tahun 2017 tentang Ormas memberi rambu-rambu atau berisi larangan yang mesti ditaati dan berisi konsekuensi hukum," paparnya. 

Bahkan, kata dia, pengurus atau anggota ormas yang melanggar aturan diancam sanksi pidana sesuai Pasal 82 dan 83 UU Ormas. Segala aktivitas atau kegiatan ormas mesti tunduk kepada hukum pidana dan yang mengikat kepada setiap subjek hukum.

"Penegakan hukum kepada siapapun melanggar hukum di ruang harus ditegakkan oleh aparat penegak hukum untuk menciptakan keteraturan, tertib hukum dan tertib sosial," terangnya. 

Ia mengatakan Indonesia sebagai negara demokrasi sekaligus negara hukum maka intinya adalah penegakan hukum. 

"Tentu kepada ormas baik pengurus maupun anggotanya yang melanggar hukum negara bisa dievaluasi keberadaannya sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Ormas," pungkasnya. 

Terpisah Penggiat media sosial Ferdinand Hutahaean mengatakan UU Ormas telah merinci aktivitas berikut batasan-batasannya. Kemudian pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina dan sekaligus yang mengatur dan mengendalikan jalannya sebuah ormas harus melakukan fungsi kontrol. 

"Itu untuk melakukan evaluasi semua ormas, apakah melakukan pelanggaran terhadap UU Ormas dan apakah ormas ini menyimpang dari AD ART serta visi misi berdirinya. Nah dengan demikian maka ormas yang suka melakukan keresahan di tengah publik tentu Kemdagri harus melakukan pembinaan hingga pencabutan ijin atau pembubaran terhadap ormas yang justru menciptakan keributan, kegaduhan dan kecemasan ditengah publik apalagi menimbulkan ketakutan," paparnya.

Ia mengatakan ormas tidak boleh dibiarkan menjadi kekuatan yang justru menimbulkan ketidakamanan di tengah publik. Maka ormas yang demikian harus dievaluasi, dibina hingga pembekuan ijin dan pembubaran.

Belakangan kerap masayarakat melihat tawuran antar ormas di lapangan. Hal seperti ini tidak boleh dibiarkan terus-menerus dan harus dilakukan pembinaan.

"Nah apakah fungsi pembinaan dari Kesbangpol sudah berjalan. Jika sudah dilakukan pembinaan tapi tetap melanggar aturan, menurut saya ormas apapaun itu layak dibubarkan. Kita berharap ormas justru menjadi pelindung masyarakat, membantu pemerintah menciptakan keamanan lingkungan bukan  justru menciptakan keributan," tutupnya. 

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan pemberian izin bagi ormas didasarkan pada tujuan untuk membantu pemerintah dengan syarat menjaga ketertiban umum. Bila terdapat pelanggaran maka Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus proaktif memanggil pengurus dari ormas untuk memberi peringatan. 

"Ketika masih tetap menimbulkan keresahan di masyarakat tentu Kemendagri bisa mencabut izin dari ormas itu atau tidak memperpanjang perizinannya. Ini sudah pernah dilakukan oleh Kemendagri dengan tidak memperpanjang izin ormas FPI dan lainnya," tegasnya. 

Junimart menambahkan pemerintah harus tegas terhadap ormas. Terlebih di tengah pandemi covid-19 yang menuntut semua elemen bangsa mencegah virus ini dan memilihkan ekonomi.

Penulis : Edison
Editor : Yusni
Kategori : Nasional
Idulfitri 1445 Riau Petroleum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Sabtu, 18 Mei 2024
Berlangsung Meriah, Pawai Waisak di Pekanbaru Diikuti Ribuan Peserta
Sabtu, 18 Mei 2024
Kapolres Siak Pimpin Rapat Evaluasi dan Arahan Pengamanan Pilkada 2024
Jumat, 17 Mei 2024
Polemik UKT: Pemuda Muhammadiyah Riau Kritik Negara Gagal Hadirkan Pendidikan Terjangkau
Jumat, 17 Mei 2024
GC Korean BBQ & Hotpot - Cols Froy Mal Pekanbaru Bersertifikat Halal

Serantau lainnya ...
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Jumat, 17 Mei 2024
Topup Diamond FF Murah Solusi Hemat untuk Gamer Free Fire
Jumat, 17 Mei 2024
Top Up PUBG untuk Pemula: Panduan Lengkap dan Langkah-Langkah Mudah
Kamis, 25 April 2024
Rekomendasi HP Samsung Terbaik di Harga 2 Jutaan, Apa Saja?
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Jumat, 17 Mei 2024
UIR Terima Bantuan Dana Pendidikan Sebesar Rp70 Juta dari BSI
Kamis, 16 Mei 2024
Mahasiswa PMI UIN Suska Juara 1 Lomba Presenter Fordakom 2024
Selasa, 07 Mei 2024
Seleksi Ketat Beasiswa Pendidikan di Kota Dumai, 49 Peserta Bersaing dalam Ujian Tertulis dan Wawancara
Selasa, 07 Mei 2024
Wisuda ke-68, Rektor: Unilak Semakin Dipercaya Masyarakat Riau dan Indonesia

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Iklan CAKAPLAH
Terpopuler
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Selasa, 30 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Ucapkan Selamat Atas Penabalan Gelar Adat Kepada Kajati Riau
Senin, 29 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Apresiasi Pekanbaru Juara Umum Gelaran MTQ Tingkat Provinsi Riau
Jumat, 26 April 2024
Penerimaan CPNS dan PPPK Pekanbaru Dapat Persetujuan Prinsip dari Kemenpan RB
Senin, 22 April 2024
Kepala BKPSDM Ikut Semarakkan Pawai Taaruf MTQ Riau di Dumai

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www