Asisten Pidsus Kejati Riau, Tri Joko.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kampar, Surya Darmawan, tiga kali mangkir dari panggilan jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Riau terkait dugaan korupsi di RSUD Bangkinang. Ia terancam dijemput paksa.
Sikap tidak kooperatif sudah ditunjukkan Surya Darmawan sejak perkara dalam penyidikan umum. Ia beberapa kali mangkir dengan alasan jaksa penyidik salah mengetik namanya di surat panggilan sebagai saksi.
Diungkapkan Asisten Pidsus Kejati Riau, Tri Joko, tidak hanya Surya Darmawan, ada sejumlah saksi lain yang juga tidak kooperatif. Padahal mereka sudah dipanggil secara patut agar dapat memberikan keterangan sebagai saksi dugaan korupsi proyek pembangunan ruang instalasi rawat inap (irna) kelas III di RSUD Bangkinang.
Atas ketidakhadiran Surya Darmawan, dan para saksi lain, jaksa penyidik Pidsus berkoordinasi dengan intelijen.
"Kita upayakan maksimal, kita tidak bisa ekspos terlalu jauh. Kita bekerjasama dengan Intel untuk mencari orang itu," ujar Tri Joko, Jumat (10/12/2021).
Menurut Tri Joko, pemanggilan tiga kali terhadap saksi untuk diperiksa sudah maksimal. Karena itu, ia mengimbau agar para saksi kooperatif memenuhi panggilan jaksa penyidik agar tidak ada upaya paksa.
Terkait kemungkinan apakah akan dilakukan penjemputan paksa terhadap para saksi tersebut, Tri Joko tidak menampik.
"Itulah jalan terakhir kita nanti," tegas Tri Joko.
Diketahui, penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor : PRINT-03/L.4/Fd.1/01/2021. Surat itu ditandatangani pada 22 Januari 2021 oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau kala itu, Mia Amiati.
Dalam perkara ini, jaksa penyidik sudah menetapkan dua tersangka, yakni MYS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan RA, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada kegiatan pembangunan ruang instalasi rawat inap di RSUD Bangkinang. Keduanya telah ditahan pada Jumat (12/11/2021).
Jumlah tersangka dalam perkara ini bisa bertambah tergantung proses penyidikan yang dilakukan pihaknya. "Tidak menutup kemungkinan ya (bertambahnya jumlah tersangka)," kata Tri Joko, baru-baru ini.
Saat ini, jaksa penyidik masih mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi untuk membuat terang perkara ini. "Karena berdasarkan fakta-fakta dalam proses penyidikan, sementara kita baru menemukan dua orang tersangka yaitu PPK dan Pengawas," sebut Tri Joko.
Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna kelas III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000.
Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038. Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.
Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia.
Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Namun, pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.
Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kabupaten Kampar |