JPO di Jalan Tuanku Tambusai. Hari ini tampak sebuah Iklan sudah terpajang di JPO tersebut.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Setelah sempat dipermasalahkan karena tidak adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (TBG) dari Pemerintah Kota Pekanbaru, Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Tuanku Tambusai yang dibangun PT Ody Lestari sudah dikomersilkan untuk layanan jasa iklan.
Dari pantauan CAKAPLAH.com, Jumat (4/2/2022), JPO yang belum layak digunakan untuk menyeberang ini sudah dipasangi iklan dengan ukuran cukup besar.
Spanduk berukuran lebih kurang 5 x 3 meter itu terpampang di badan JPO.
Sebelumnya seperti diberitakan CAKAPLAH.com, bangunan JPO yang disinyalir hanya berbekal Perjanjian Kerjasama (PKS) tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) diduga hanya untuk kepentingan komersil setelah nantinya tuntas dibangun oleh pihak swasta.
“Bangunan yang tak ada IMB bahkan PGB tapi sudah dikomersilkan oleh pemiliknya. Ini kan aneh,” ujar salah Rahmat salah satu warga Pekanbaru.
Rahmat bahkan mengatakan, harusnya Satpol-PP Pekanbaru bisa menegakkan aturan Perda jika memang ada bangunan yang tidak memiliki izin di Kota Pekanbaru.
“Itu kan jelas sudah menyalahi. Sudah tak ada izin tapi dibiarkan berdiri. Bahkan sudah dikomersilkan pula,” pungkasnya.
Saat ini, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru juga sedang gencar melakukan penertiban tiang reklame ilegal. Pemko Pekanbaru telah membentuk tim yang terdiri dari Bapenda, Satpol PP, DPMPTSP, Dishub, dan BPKAD.
Tim itu diketuai oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Ketua tim itu menyebut ada lebih dari 120 tiang reklame yang terdata untuk ditertibkan. Penertiban itu sekaligus dengan pelelangan terhadap tiang-tiang reklame.
Walikota Pekanbaru Firdaus mengatakan, bahwa penertiban harus dilakukan. Walikota meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang tergabung agar bekerja maksimal menyelesaikan persoalan tiang reklame ilegal itu.
"Saya ingatkan lagi kawan-kawan OPD, penertiban harus dilakukan. Harus diselesaikan," ujar Firdaus, Rabu (22/12/2021) lalu.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |