Penandatanganan MoU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Senin (7/2/2022).
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menandatangani MoU, Senin (7/2/2022).
MoU itu sebagai bentuk pendampingan hukum bagi Pemko agar tidak salah melangkah dalam penggunaan anggaran dan pengamanan aset.
"Tadi sudah disampaikan PAk Kajari, terutama tadi pengadaan barang. Teman-teman di OPD tidak lagi ragu-ragu di dalam pelaksanaan tugas-tugasnya untuk pelelangan," kata Walikota Pekanbaru Firdaus di Lantai 6 Komplek Perkantoran Tenayan Raya.
Apalagi di tengah Pandemi Covid ini banyak perintah yang cepat. Sebab, ada kemungkinan ada pergeseran anggaran disebabkan terjadinya kebutuhan-kebutuhan mendesak untuk penanganan Covid yang sebelumnya belum terprediksi.
"Sehingga dengan perintah untuk lakukan pergeseran, kadang kawan-kawan kan banyak yang ragu. Maka agar tidak ragu, maka tim anggaran maupun juga SKPD, kita minta pendampingan," jelasnya.
Kemudian dana kebencanaan dan juga tentang aset. Walikota menyebut, Kejari banyak membantu Pemko baik masalah aset bergerak, dan juga aset tetap berupa tanah, serta kawasan strategis yang harus dilakukan percepatan.
"Pihak kejaksaan memang diberi amanah oleh undang-undang untuk pengamanan terhadap aset strategis nasional. Begitu juga yang ada di Kota Pekanbaru. Kita minta pak Kajari membantu," kata Walikota.
Sebenarnya di samping itu, tambah Walikota, Kejari juga telah bantu lakukan edukasi, misalnya penyuluhan kepada guru-guru dan Kepala Sekolah berkaitan dengan penyelenggaraan dana BOS.
"Ini kan banyak juga yang ragu-ragu dan salah paham. Maka daripada mereka nanti bermasalah maka kita juga selalu memberikan kelas penyuluhan, sosialisasi yang narasumbernya dari kejaksaan negeri," jelasnya.
Ia berharap, jajaran Pemko Pekanbaru melek hukum, dan lebih banyak mengetahui soal hukum yang berkaitan dengan pekerjaan agar tidak ada keraguan lagi. "Supaya lebih mantap bergerak melaksanakan tugas-tugas, apalagi di tengah Pandemi Covid ini keuangan daerah itu sangat dibutuhkan untuk menggerakkan ekonomi," kata Walikota.
Ia menyebut, presiden juga telah memerintahkan pertiga bulan harus jelas perencanaan, pengalokasian dan juga pencairan dana. "Sehingga yang tidak disimpan di kas daerah tetapi harus di tengah-tengah masyarakat," jelasnya.
Agenda MoU itu juga dilakukan penyerahan piagam penghargaan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Pekanbaru serta penyerahan arsip Produk Hukum Tahun 1916 Kepada Lembaga Kearsipan Daerah.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |