Kadiskes Kepulauan Meranti dr Misri Hasanto alias MH (52) ditahan Polda Riau atas dugaan tindak dana korupsi dengan menggelapkan bantuan alat rapid antigen dan mengomersialkannya. (ANTARA/HO-Polda Riau)
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Kepulauan Meranti, Misri Hasanto, dituntut hukuman 15 bulan penjara. Terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi alat rapid test bantuan Kementerian Kesehatan RI.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Mulyani Anom di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Dahlan, Selasa (15/2/2022).
JPU menyatakan terdakwa bersalah melanggar dakwaan kesatu subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 tahun 3 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar JPU.
Selain penjara, Misri Hasanto juga dituntut membayar denda Rp100 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti hukuman selama 3 bulan kurungan. Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti Rp194.900.798.
"Apabila paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya yang telah disita oleh jaksa dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Bila tidak mencukupi diganti penjara selama 9 bulan," papar JPU.
Atas tuntutan itu, Misri Hasanto mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim mengagendakan pembacaan pledoi pada persidangan selanjutnya. "Silahkan terdakwa menyiapkan pembelaan," kata hakim.
Perbuatan Misri Hasanto berawal ketika Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan RI mendistrisbusikan Rapid Diagnostic Test (RDT) Antibody Covid-19 merek Inde kepada Kantor Pelayanan Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru sebanyak 30.000 pcs senilai Rp3.588.990.000.
Pembelian alat itu bersumber dari revisi anggaran APBN tahun 2020 dan akan digunakan untuk memenuhi persyaratan protokol pengawasan pelaku perjalanan keluar dan/atau masuk bandar udara dan pelabuhan laut dalam rangka kehidupan masyarakat produktif dan aman dari virus disease 2019 (Covid-19) di wilayah kerja KKP Kelas II Pekanbaru.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor: HK.02.01/Menkes/382/2020 menerangkan surat keterangan pemeriksaan RT-PCR atau rapid test penumpang dan awak alat angkut yang melakukan perjalanan dalam negeri diterbitkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta yang ditetapkan oleh dinas kesehatan daerah kabupaten/kota.
Hal ini menyebabkan adanya penumpukan stock barang alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 di KKP Kelas II Pekanbaru. Drs. Sarifuddin Saragih selaku Kepala KKP Kelas II Pekanbaru mengirimkan surat kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Meranti perihal Pemberitahuan Kegiatan Rapid Test Covid-19 dan Permohonan Bantuan Tenaga Kesehatan.
Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa KKP Kelas II Pekanbaru akan mengadakan rapid test Covid-19 dengan sasaran masyarakat Pelabuhan Tanjung Harapan Selat Panjang. Jadwal disesuaikan dengan permohonan instansi terkait.
Bupati kepulauan Meranti selaku Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Kepulauan Meranti memberitahukan kepada terdakwa untuk menindaklanjuti program yang ditawarkan KKP Kelas II Pekanbaru. Kemudian terdakwa menyurati KKP Kelas II Pekanbaru dan meminta alat rapid test dengan sasaran sebanyak 2.276 orang.
Namun data yang dikirimkan tidak sesuai dengan kebutuhan yang sebenarnya karena dibuat oleh terdakwa tanpa melalui pendataan kepada instansi-instansi yang membutuhkan. KKP Kelas II Pekanbaru mengirim 2.000 pcs dengan merk Indec Covid-19 IgG/IgM.
Setelah itu terdakwa kembali mengirim dua kali surat permintaan penambahan alat rapid test ke KKP Kelas II dengan jumlah masing-masing 500 pcs. Total alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 dengan merk Indec Covid-19 IgG/IgM yang dikirim jadi 3.000 pcs dengan harga satuan Rp.119.633 atau Rp358.899.000.
Setelah diterima harusnya alat itu disimpan di gudang /instalasi farmasi. Namun oleh terdakwa alat itu disimpan di ruang kerjanya pada Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti serta tidak dilaporkan dan dicatatkan sebagai aset persediaan barang milik daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Terdakwa juga tidak mendistribusikan alat sebagaimana yang diharapkan dalam penanganan Covid-19. Alat itu malah dikomersilkan dengan menarik dana dari masyarakat rata-rata Rp150 ribu, bahkan lebih untuk satu alat rapid test dan ada pula yang dibuat skema kerjasama dengan pihak lain.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kepulauan Meranti |